Kenaikan Insentif Guru Honorer di 2026, Menjadi Kado di Hari Guru
Bupati Tegal didampingi Wakil Bupati dan Sekda Kab. Tegal saat menghadiri Upacara Hari Guru di Lapangan Pemkab. (25/11/2025)-radar tegal-doc. Prokompin Setda Kab. Tegal
SLAWI, radartegal.com – Pemerintah, melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan kenaikan insentif guru non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan yang mulai berlaku efektif tahun 2026. Kenaikan ini menjadi “kado” bagi guru honorer menyambut Hari Guru Nasional.
Tak hanya itu, dalam menyejahterakan guru, Pemerintah juga memberikan tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta per bulan untuk guru non ASN dan satu kali gaji pokok per bulan untuk guru ASN.
Pesan tersebut disampaikan Mendikdasmen lewat sambutannya yang dibacakan Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman saat memimpin Upacara Peringatan HUT PGRI ke-80 dan Hari Guru Tahun 2025 di lapangan Pemda Kabupaten Tegal, Selasa (25/11/2025).
“Kami menyadari, berbagai insentif dan tunjangan untuk guru belum sebagaimana yang diharapkan. Tetapi kami berkomitmen untuk berbuat yang lebih baik,” kata Mu’ti.
BACA JUGA: Apresiasi Kiprah Muhammadiyah, Wakil Bupati Tegal Bilang Begini
Tahun ini Pemerintah telah memberikan beasiswa sebesar Rp3 juta per semester kepada 12.500 guru yang belum berpendidikan diploma IV (D4) atau strata satu (S1) untuk melanjutkan studinya melalui program rekognisi pembelajaran lampau atau RPL. Sedangkan tahun depan, kesempatan beasiswa melanjutkan studi akan diberikan kepada 150 ribu guru.
Langkah konkret lain Pemerintah dalam meningkatkan kualifikasi dan kompetensi guru, Adalah dengan memberikan program pelatihan seperti Pendidikan Profesi Guru (PPG), upgrading guru bimbingan konseling, pelatihan bimbingan konseling untuk guru non-bimbingan konseling, pembelajaran mendalam atau deep learning, pelatihan coding dan akal imitasi, hingga kepemimpinan sekolah.
Mendikdasmen juga menjanjikan tugas administratif guru akan dikurangi, dimana kewajiban mengajar tidak mutlak 24 jam karena ada satu hari dalam sepekan guru harus belajar. Melalui kebijakan ini guru diharapkan bisa lebih fokus melaksanakan tugas utama sebagai pendidik profesional, melaksanakan tugas pembelajaran, membimbing, dan meningkatkan kualitas diri. Terlebih, di era digital dan dunia global, tugas guru semakin berat.
Guru dihadapkan pada tantangan kehidupan yang semakin hedonis dan materialistis dimana kebahagiaan dan penghargaan atas manusia dihargai sebatas kepemilikan dan kesenangan material.
BACA JUGA: Moment Hari Guru Nasional di Tegal Diselimuti Duka, PPPK SDN Jadi Korban Pembunuhan di Songgom
BACA JUGA: Hari Guru Nasional, Pemprov Jateng Tegaskan Komitmen untuk Guru Non ASN dan Swasta
Tak hanya itu, guru juga dihadapkan pada tantangan perubahan sosial, budaya, moral, politik, tuntutan masyarakat yang kian tinggi, dan apresiasi yang rendah. Bahkan ada sebagian guru yang mengalami tekanan material, sosial, mental, dan berhadapan dengan aparatur penegak hukum.
“Kondisi demikian harus diakhiri. Guru harus tampil lebih percaya diri dan berwibawa di hadapan para murid,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



