Warga Tanjungharja Tegal Desak Perbaikan Jalan yang Rusak, Keterbatasan Bankeu Mencuat

 Warga Tanjungharja Tegal Desak Perbaikan Jalan yang Rusak, Keterbatasan Bankeu Mencuat

RESES - Anggota DPRD Kabupaten Tegal Miftakhul Khasanah, saat menggelar Reses di halaman Balai Desa Tanjungharja, Kecamatan Kramat, Sabtu, 22 November 2025. -Yeri Noveli-radartegal.disway.id

KRAMAT, radartegal.com- Warga Desa Tanjungharja, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal mendesak perbaikan jalan rusak yang bertahun-tahun tidak ditangani.

Desakan tersebut disampaikan dalam agenda reses Anggota DPRD Kabupaten Tegal, Miftakhul Khasanah, Sabtu, 22 November 2025.

Reses yang digelar di halaman Balai Desa Tanjungharja itu dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh pendidikan, serta jajaran pemerintah desa. 

Satu per satu warga menyampaikan aspirasinya kepada Miftakhul Khasanah yang juga menjabat sebagai Bendahara Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal.

BACA JUGA: Warga Tarub Minta Perbaikan JUT hingga Pavingisasi Saat Reses Anggota DPRD

BACA JUGA: Warga Balamoa Tegal Minta Trotoar Dibangun, 3 Usulan Krusial Mencuat di Reses

Jalan desa di Pedukuhan Karangmaja RW 05 yang sudah bertahun-tahun rusak parah, menjadi keluhan utama masyarakat.

Jalan tersebut sebenarnya menjadi kewenangan pemerintah desa. Namun, Desa Tanjungharja mengaku belum cukup melakukan perbaikan karena Dana Desa (DD) tahun berikutnya sudah diprioritaskan untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). 

Kondisi ini membuat warga meminta agar perbaikan dilakukan melalui bantuan keuangan (Bankeu) APBD II Kabupaten Tegal.

Selain jalan desa, warga juga menyoroti kerusakan jalan kewenangan kabupaten di ruas Tanjungharja–Karangmaja.

BACA JUGA: Keluhkan Banjir, Warga Bogares Lor Minta Drainase dalam Reses DPRD Kabupaten Tegal

BACA JUGA: Ketua Komisi II DPRD Brebes Gelar Reses, Ini Sejumlah Usulan Disampaikan Warga

Ruas sepanjang kurang lebih 800 meter dengan lebar 4 meter itu kondisinya tak kalah memprihatinkan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: