Usia Pensiun ASN Diusulkan Hingga 70 Tahun, Korpri Diminta Konsultasi ke Menpan RB
ASN- Perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun nampaknya bukan lagi wacana. -ISTIMEWA-Facebook
Radartegal.com- Perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun nampaknya bukan lagi wacana. Pasalnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah menyatakan bahwa organisasinya telah secara resmi mengusulkan hal tersebut.
Menurutnya kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi ASN sudah disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.
“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin, 26 Mei 2025.
Terkait hal ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi meminta agar Korpri berkonsultasi terlebih dahulu dengan Rini Widyantini selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
BACA JUGA: 54 ASN di Brebes Resmi Terima SK Pensiun, Ini Kata Plt. Asisten Sekda
BACA JUGA: Cair Juni 2025, Segini Besaran Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah
Tidak hanya itu, Korpri juga diminta untuk berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal perpanjangan masa usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun tersebut.
"Saran kita juga Korpri berkonsultasi dengan Menpan-RB dan Menteri Dalam Negeri dalam kapasitas mereka sebagai Dewan Penasihat Korpri. Jadi ada Dewan Penasihat Korpri dan itu juga bagian dari pemerintah," jelas Hasan di Kantornya, Senin, 26 Mei 2025.
Diakuinya, usulan perpanjangan batas usia pensiun ASN baru berupa usulan. Pihaknya, sejauh ini belum mengetahui adanya pembahasan secara khusus di pemerintah.
Namun, dia akui jika usulan-usulan tersebut kini telah ditampung oleh pemerintah.
BACA JUGA: 52 ASN di Brebes Masuk Masa Pensiun, Salah Satunya Kadinsos
BACA JUGA: Ingatkan Agenda Prioritas Pembangunan Kabupaten Tegal 2025, Bupati Minta ASN Kompak
"Ya ini sudah disampaikan juga oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara ya karena sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja dan usulan-usulan yang baik tentu kita tampung saja," jelas Hasan dikutip dari Disway.id.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


