Jebakan Baru Pinjol Ilegal di Tahun 2025, 4 Pola Baru Penipuan yang Mengelabui Banyak Orang

Jebakan Baru Pinjol Ilegal di Tahun 2025, 4 Pola Baru Penipuan yang Mengelabui Banyak Orang

PENIPUAN - Maraknya modus penipuan dari pinjol ilegal menjadi sinyal bahaya bagi generasi muda yang kerap mencari solusi instan dalam urusan keuangan.-freepik/radartegal.disway.id-

radartegal.com - pinjaman online menjadi solusi keuangan instan bagi banyak orang. Sayangnya, kemudahan ini juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan dengan modus pinjol ilegal baru yang semakin canggih dan sulit dikenali. 

Pinjol ilegal kini tidak hanya menjerat korban dengan bunga mencekik, tetapi juga dengan taktik manipulatif yang berbahaya.

Berikut ini empat pola penipuan terbaru yang digunakan oleh pinjol ilegal yang perlu kamu waspadai, terutama jika kamu termasuk generasi muda yang aktif secara digital.

Pola baru penipuan pinjol ilegal

1. Tawaran Pinjaman Lewat WhatsApp dan SMS

Salah satu modus yang semakin marak adalah penyebaran tawaran pinjaman melalui pesan singkat seperti WhatsApp dan SMS. Biasanya, pesan ini dikirim ke nomor acak dan menawarkan pinjaman tanpa jaminan dengan proses cepat.

BACA JUGA: Waspada! Pinjol Ilegal Berkedok Legal yang Masih Beroperasi di 2025

BACA JUGA: Data Anda Terancam? Ini 9 Solusi Melunasi Utang Pinjol Ilegal dengan Cepat 2025

Padahal, menurut aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fintech legal dilarang menawarkan produk atau jasanya secara langsung melalui saluran pribadi seperti WhatsApp atau SMS tanpa persetujuan calon nasabah terlebih dahulu.

Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran OJK Nomor 18/SEOJK.02/2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Masyarakat, terutama anak muda yang aktif di media sosial, kerap tergoda karena iming-iming dana cair dalam hitungan menit. Namun, kenyataannya, ini adalah pintu masuk menuju jebakan utang yang sulit keluar.

2. Dana Tiba-tiba Masuk ke Rekening

Salah satu taktik paling mencengangkan yang digunakan pinjol ilegal adalah mengirim uang langsung ke rekening seseorang tanpa persetujuan.

BACA JUGA: Waspada Pinjol Ilegal 2025, Ini 39 Aplikasi Baru yang Harus Kamu Hindari

BACA JUGA: Awas! 8 Pinjol Ilegal Berkedok Syariah yang Masih Beredar Mei 2025

Banyak korban mengaku tiba-tiba menerima dana masuk, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman ke aplikasi mana pun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: