Awas! 8 Pinjol Ilegal Berkedok Syariah yang Masih Beredar Mei 2025

Awas! 8 Pinjol Ilegal Berkedok Syariah yang Masih Beredar Mei 2025

PINJAMAN SYARIAH - Pinjol ilegal terus berkembang dengan berbagai modus, termasuk menggunakan nama syariah untuk mengelabui masyarakat.-freepik/radartegal.disway.id-

Radartegal.com - Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Indonesia hingga Mei 2025. 

Lebih mencemaskan lagi, kini sejumlah pinjol ilegal mulai menyasar masyarakat dengan pendekatan yang seolah-olah berbasis syariah

Modus pinjol ilegal ini digunakan untuk meraih kepercayaan masyarakat yang menginginkan layanan keuangan tanpa riba.

Namun, kenyataannya banyak dari pinjol ilegal berkedok syariah tersebut tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan justru menjerat masyarakat dengan praktik yang sangat merugikan.

BACA JUGA: Perbandingan Bunga Pinjol Biasa dan Khusus Mahasiswa, Mana Lebih Ringan?

BACA JUGA: Berapa Lama Masa Berlaku Blacklist Pinjol Hilang? Simak Penjelasan dan Cara Cepat Memulihkannya

Mengapa pinjol berkedok syariah berbahaya?

Menurut keterangan OJK yang dirilis melalui Satgas PASTI (Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), pinjol ilegal berkedok syariah kerap menjanjikan pencairan dana cepat dan tanpa bunga.

Namun pada kenyataannya justru membebankan biaya-biaya tambahan dengan kedok "imbal jasa" atau "akad syariah" yang tidak transparan.

Ciri-ciri pinjol ilegal berkedok syariah

Agar tidak menjadi korban, berikut beberapa tanda umum pinjol ilegal, termasuk yang menggunakan embel-embel syariah:

  • Tidak terdaftar atau berizin di OJK
  • Promosi melalui jalur tidak resmi, seperti SMS, WhatsApp, atau media sosial
  • Tidak memiliki alamat kantor yang jelas atau tidak dapat diverifikasi
  • Meminta akses menyeluruh ke data pribadi di ponsel
  • Menggunakan cara penagihan tidak manusiawi, termasuk ancaman dan pelecehan

BACA JUGA: Ambil Pinjol Tanpa KTP yang Aman, Ini Hal yang Harus Anda Tahu Lebih Dulu

BACA JUGA: 7 Tanda Kamu Sedang Dijebak Pinjol Ilegal, Nomor 3 Paling Mengejutkan

Dampak Menggunakan Pinjol Ilegal

Jika terjebak pada pinjol ilegal, risiko yang mengintai sangat merugikan. Beberapa di antaranya:

  • Bunga dan denda tidak masuk akal, jauh lebih tinggi dari pinjol legal
  • Teror penagihan yang kasar, bisa sampai menyebarkan data pribadi kepada kontak di ponsel
  • Privasi terganggu, karena data disalahgunakan tanpa izin
  • Tidak ada layanan pengaduan atau perlindungan hukum
  • Korban tidak bisa menempuh jalur hukum karena pelaku sulit dilacak dan tidak berbadan hukum jelas

Contoh Nama-nama Pinjol Berkedok Syariah (Per Mei 2025)

Meskipun OJK belum merilis daftar khusus untuk pinjol berkedok syariah, beberapa entitas berikut kerap dilaporkan masyarakat dan ditemukan dalam daftar pinjol ilegal yang telah diblokir:

  • Koperasi Syariah Online
  • Dana Syariah Instan
  • Pinjaman Akad Syariah
  • Koperasi Pinjam Kilat Syariah
  • Dana Uang Syariah
  • Syariah Tunai Online
  • Koperasi Amanah Syariah
  • Syariah Cepat Cair

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: