Jebakan Baru Pinjol Ilegal di Tahun 2025, 4 Pola Baru Penipuan yang Mengelabui Banyak Orang

Jebakan Baru Pinjol Ilegal di Tahun 2025, 4 Pola Baru Penipuan yang Mengelabui Banyak Orang

PENIPUAN - Maraknya modus penipuan dari pinjol ilegal menjadi sinyal bahaya bagi generasi muda yang kerap mencari solusi instan dalam urusan keuangan.-freepik/radartegal.disway.id-

Setelah dana diterima, pelaku akan menagih pinjaman beserta bunga dan denda yang tinggi. Jika korban menolak membayar, intimidasi, teror, bahkan penyebaran data pribadi pun bisa terjadi.

Modus ini sering disebut sebagai "jebakan dana masuk" dan telah menjadi sorotan banyak pengamat fintech.

Menurut data Satgas Waspada Investasi, pola ini meningkat signifikan pada paruh kedua tahun 2024, seiring makin sulitnya pinjol ilegal mendapatkan data korban secara langsung.

BACA JUGA: 7 Tanda Kamu Sedang Dijebak Pinjol Ilegal, Nomor 3 Paling Mengejutkan

BACA JUGA: Bongkar! Strategi Iklan Pinjol Ilegal yang Menjebak Pelajar dan Mahasiswa

3. Iklan Pinjaman di Media Sosial

Siapa yang tak tergoda saat scroll Instagram atau TikTok dan menemukan iklan pinjaman dengan bunga rendah, proses 5 menit, dan tanpa BI checking?

Sayangnya, sebagian besar dari iklan ini ternyata berasal dari pinjol ilegal yang memalsukan identitas mereka agar terlihat resmi.

Mereka bahkan nekat memakai logo OJK atau Fintech Indonesia agar terlihat sah. Nama aplikasi pun sering dibuat menyerupai aplikasi legal.

Lebih berbahaya lagi, pelaku kerap meminta calon korban mengunggah postingan testimoni palsu sebagai syarat pencairan pinjaman. Tujuannya? Menambah daftar calon korban dari jaringan media sosial yang lebih luas.

BACA JUGA: Waspada Modus Penipuan Pinjol Ilegal Lewat WhatsApp, Data Auto Raib

BACA JUGA: Begini Cara Ampuh Blokir Akses Pinjol Ilegal agar Tidak Lagi Mengganggu, Dijamin Bikin Kapok!

Menurut laporan dari AFTECH (Asosiasi Fintech Indonesia) yang dikutip dari CNN Indonesia, sekitar 30% dari iklan pinjaman yang beredar di media sosial pada 2024 berasal dari entitas yang belum terdaftar di OJK.

4. Verifikasi Minim, Tapi Akses Data Maksimal

Ciri khas lain dari pinjol ilegal adalah proses verifikasi yang nyaris tidak ada. Berbeda dengan fintech legal yang mewajibkan pengunggahan KTP dan selfie untuk proses Know Your Customer (KYC), pinjol ilegal justru memudahkan pendaftaran tanpa validasi identitas yang kuat.

Namun di balik kemudahan itu, mereka meminta izin mengakses data sensitif dari ponsel pengguna: mulai dari daftar kontak, galeri foto, hingga SMS. Data inilah yang nantinya digunakan untuk mengintimidasi korban yang telat membayar.

Tak hanya bunga pinjaman yang tidak transparan dan bisa mencapai 100% lebih, tetapi juga risiko psikologis seperti tekanan mental dan rasa malu akibat penyebaran data pribadi juga membayangi korban.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: