Ambil Pinjol Tanpa KTP yang Aman, Ini Hal yang Harus Anda Tahu Lebih Dulu
Ambil pinjol tanpa KTP -freepik-
Radartegal.com – Bisakah ambil pinjol tanpa KTP yang legal dan juga aman? Sebelum itu, Anda wajib simak dulu pembahasan pada artikel ini.
Ambil pinjol tanpa KTP memang sebuah penawaran yang sangat menarik. Debitur tidak perlu menyertakan foto dengan KTP untuk bisa dapatkan pinjaman uang.
Sebenarnya ambil pinjol tanpa KTP tidak benar-benar bisa Anda lakukan. Pasalnya, KTP merupakan salah satu syarat penting untuk mencegah penipuan, serta praktik ilegal lainnya apalagi di lembaga keuangan.
Mari bahas lebih lanjut mengapa ambil pinjol tanpa KTP tidak bisa dilakukan. Jangan sampai Anda terpedaya dengan pihak pinjaman online ilegal.
BACA JUGA : HP Saja Cukup! Begini Cara Ganti Tenor atau Jatuh Tempo Cicilan Pinjol Akulaku Tanpa Perlu ke CS
BACA JUGA : Hindari Pinjol! Ini 4 Opsi Pinjaman Uang Cepat Selain Pinjol untuk Gaji UMR saat Kondisi Terjepit
Kenapa ambil pinjol tanpa KTP tidak bisa dilakukan?
KTP digunakan sebagai verifikasi identitas sang peminjam dan juga jadi bagian proses Know Your Customer (KYC) yang penting, demi mencegah adanya praktik ilegal. Ini sejumlah alasan mengapa KTP penting saat daftar pinjol.
Verifikasi Identitas : KTP merupakan identitas kependudukan yang resmi dan krusial.
Keamanan : Memastikan bahwa dana pinjaman tersebut diberikan kepada orang yang tidak menggunakan identitas palsu, maupun menyalahgunakan identitas orang lain.
Kepatuhan Regulasi : Merupakan aturan wajib dari OJK untuk verifikasi identitas peminjam.
Risiko pinjaman online tanpa KTP
Ambil pinjol tanpa KTP terdengarnya sangat fleksibel dan mudah, padahal menyimpan risiko yang cukup fatal. Beberapa diantaranya yang perlu Anda waspadai seperti :
1. Penawaran pinjaman tanpa KTP sering dilakukan oleh pinjol ilegal, sehingga tidak ada jaminan keamanan dan perlindungan konsumen.
2. Data pribadi yang lain bisa digunakan untuk tujuan yang tidak pantas, entah itu kontak, data alamat, dan sebagainya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



