Awas! 8 Pinjol Ilegal Berkedok Syariah yang Masih Beredar Mei 2025
PINJAMAN SYARIAH - Pinjol ilegal terus berkembang dengan berbagai modus, termasuk menggunakan nama syariah untuk mengelabui masyarakat.-freepik/radartegal.disway.id-
BACA JUGA: Butuh DANA Cepat? Ini Rekomendasi Pinjol Cepat Cair 2025 Pilihan Masyarakat
BACA JUGA: HP Saja Cukup! Begini Cara Ganti Tenor atau Jatuh Tempo Cicilan Pinjol Akulaku Tanpa Perlu ke CS
Penting: Nama-nama di atas bukan daftar resmi OJK, melainkan contoh pola penamaan yang digunakan oleh pinjol ilegal. Untuk informasi valid, masyarakat dapat mengakses daftar pinjol ilegal terbaru di situs OJK atau melalui kanal pengaduan OJK.
Kenapa Berkedok Syariah?
Mengapa pinjol ilegal menggunakan nama-nama bernuansa syariah? Jawabannya sederhana: strategi psikologis untuk membangun kepercayaan.
Banyak masyarakat Indonesia yang meyakini bahwa layanan syariah lebih etis dan aman, sehingga tidak menyadari bahwa mereka justru dimanipulasi.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah, penyalahgunaan label syariah dalam pinjaman online ilegal bisa dikategorikan sebagai penipuan berbalut agama.
BACA JUGA: Bongkar! Strategi Iklan Pinjol Ilegal yang Menjebak Pelajar dan Mahasiswa
BACA JUGA: Hindari Pinjol! Ini 4 Opsi Pinjaman Uang Cepat Selain Pinjol untuk Gaji UMR saat Kondisi Terjepit
"Ini sangat berbahaya karena membawa nama syariah untuk praktik ilegal. Padahal, prinsip syariah itu harus adil, transparan, dan tidak merugikan," jelas Ikhsan, dikutip dari Kompas.com.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban?
Jika Anda atau orang terdekat Anda sudah menjadi korban pinjol ilegal berkedok syariah, segera lakukan hal berikut:
Laporkan ke OJK melalui:
- Email: [email protected]
- WhatsApp resmi OJK: 081-157-157-157
- Blokir akses aplikasi pinjol tersebut dan hindari komunikasi lebih lanjut.
- Laporkan ke polisi jika mendapat ancaman atau penyebaran data pribadi.
- Segera laporkan nomor kontak dan aplikasi tersebut ke Google Play Store atau App Store agar bisa segera diturunkan.
Cek Legalitas Sebelum Mengajukan Pinjaman
Sebelum menggunakan jasa pinjaman online apa pun, pastikan untuk mengecek legalitasnya secara mandiri. Berikut cara mudah untuk mengecek pinjol legal:
BACA JUGA: Viral! Pinjol Tanpa KTP di 2025 Ternyata Cuma Butuh Selfie?
BACA JUGA: 6 Alasan Pemula Lebih Baik Ambil KUR untuk Modal Usaha Ketimbang Pinjol
- Kunjungi situs resmi OJK: https://www.ojk.go.id
- Cari daftar pinjol legal di kanal “Daftar Fintech Lending Terdaftar dan Berizin”
- Hindari aplikasi pinjol yang tidak tercantum dalam daftar tersebut
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



