Blangko KTPel di Kabupaten Tegal Kosong Lagi, Jatah 1.000 Keping Habis Dalam 2 Hari

Blangko KTPel di Kabupaten Tegal Kosong Lagi, Jatah 1.000 Keping Habis Dalam 2 Hari

Pemohon KTPel di Disdukcapil Kabupaten Tegal membludak ditengah pembatasan jatah material dari pusat.-Hermas Purwadi-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Blangko KTP elektronik atau KTPel di Kabupaten Tegal kosong lagi.

Jatah 1.000 keping dari pemerintah pusat habis hanya untuk pelayanan pencetakan 2 hari.

Ya, setelah sempat terhenti akibat kehabisan blagko, pelayanan cetak KTPel di Kabupaten Tegal kembali dibuka.

Sayangnya, hanya dua hari saja, karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hanya mendapatkan blangko 1.000 keping.

BACA JUGA:Layanan Pencetakan KTPel di Kabupaten Tegal Dihentikan Sehari, Begini Penjelasan Disdukcapil

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro melaui Kabid Yandafduk Sodik menyatakan, pihaknya akan kembali bertolak ke pusat untuk mengambil kembali jatah kepingan KTPel. 

"Jatah material KTPel yang kami dapatkan hanya 1.000 keping. Jumlah itu sudah habis untuk layanan hari Kamis 13 Juli 2023 sebanyak 600 keping, dan hari ini Jumat 14 Juli 2023 untuk 300 keping. Sisa 100 keping akan kami maksimalkan untuk layanan hari Senin 17 Juli 2023, sembari kami meluncur ke pusat untuk meminta kembali jatah material kepingan KTPel," ujarnya.

Dia mengaku jatah kepingan KTPel tersebut, pada hari Kamis untuk layanan di kantor pusat hanya digunakan 500 keping.

Sementara 100 keping digunakan untuk layanan pencetakan di Mal Pelayanan Publik.

BACA JUGA:Berasal dari Desa yang Ditenggelamkan? Ini Sejarah Singkat Waduk Cacaban yang Ada di Kabupaten Tegal

"Senin ini kami terpaksa bertolak kembali ke pusat untuk mengambil kepingan material KTPel. Pengurangan pemberian jatah kepingan material KTPel dari informasi yang kami dengar karena saat ini sudah diberlakukan IKD ( Identitas Kependudukan Digital). Sehingga peruntukan material KTPel secara keseluruhan dikurangi oleh pusat sebesar 30 persen. Asusmsinya dengan penerapan IKD tidak perlu cetak KTPel," cetusnya.

Pihaknya mengungkapkan, membludaknya permohonan pencetakan KTPel lantaran sebentar lagi di Kabupaten Tegal akan digelar Pilkades serentak gelombang I, yang sesuai rencana akan diikuti oleh 47 desa di 17 kecamatan. 

"Banyak kepala desa yang mengajukan perekaman dan pencetakan KTPel agar warganya bisa menggunakan hak pilih. Namun permintaan tersebut belum bisa kami akomodir, mengingat setiap harinya layanan KTPel di kantor pusat mencapai 400 hingga 600 pemohon," ungkapnya. 

BACA JUGA:Kepala DPUPR Kabupaten Tegal Ganti, Bupati Umi Azizah Bilang Begini saat Sertijab

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: