Dapat Nilai 8,85, Pemkab Tegal Lolos Uji Publik KIP Award Jateng

Dapat Nilai 8,85, Pemkab Tegal Lolos Uji Publik KIP Award Jateng

PENILAIAN - Plt Asisten Sekda Kabupaten Tegal Bidang Administrasi Umum Muhammad Budi Eko Setiawan menerima penilaian tahap III/visitasi dalam Monev KIP di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Tegal, Kamis 29 Oktober 2024.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.com- Mendapat nilai 8,85, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal lolos Uji Publik, Kamis, 29 Oktober 2024.

Hal itu setelah, Pemkab Tegal mengikuti Penilaian Tahap III/ Visitasi dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Tegal.

“Alhamdulillah, hasil penilaian visitasi pemeringkatan KIP Provinsi Jateng, Pemkab Tegal mendapat nilai 88,5 dan dinyatakan lolos mengikuti tahap akhir yaitu tahap Uji Publik," kata Plt Asisten Sekda Kabupaten Tegal Bidang Administrasi Umum Muhammad Budi Eko Setiawan.

Menurutnya, mendasari surat Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 197/KI-JTG/X/2024 tentang Pemberitahuan Visitasi tahun 2024, Pemkab Tegal sebagai Badan Publik dinyatakan lolos tahap III/Visitasi. 

BACA JUGA: Banyak Penjamah Makanan Belum Bersertifikasi, Pemkab Tegal Lakukan Ini

BACA JUGA: Pemkab Tegal Salurkan Insentif Rp540 Juta ke 28 Anak Muda Pilihan Program Wirausaha Pemuda

“Hari ini kami divisitasi terkait pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam Self Assesment Quisioner (SAQ) yang sesuai aplikasi E-monev oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi beserta tim visitornya," kata Budi Eko Setiawan mewakili Sekda Kabupaten Tegal.

Ada 2 aspek yang dinilai dalam kegiatan visitasi yakni aspek Presentasi Atasan PPID meliputi Tata Kelola Layanan Informasi Publik atau ke PPID-an dengan memperhatikan aspek komitmen dan kelembagaan PPID, inovasi pelayanan informasi publik dan digitalisasi data sesuai Perki Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Menurut Budi Eko, untuk aspek verifikasi dokumen meliputi Dokumen Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang dikecualikan (DIK), Dokumen pengadaan barang dan jasa sesuai pengisian SAQ di aplikasi E-monev dan pembaruan penyampaian informasi yang wajib diumumkan secara berkala.

Diharapkan dengan hasil monev ini Pemkab Tegal dapat mempercepat pembangunan dalam mewujudkan Pemkab Tegal selaku Badan Publik yang Terbuka dan Inovatif.

BACA JUGA: Jamin Keamanan Produk Pangan Bagi Konsumen, Pemkab Tegal Buat Program Inovasi Pepes Teri

BACA JUGA: Pemkab Tegal Dukung Reimajinasi Warisan Budaya Kolaboratif, Sekda: Pameran Ini Bukti Nyata

Apresiasi komitmen Pemkab Tegal

Sementara itu, Ketua Tim Visitasi yang juga Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana mengapresiasi komitmen Pemkab Tegal selaku Badan Publik terhadap layanan KIP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: