Layanan Pencetakan KTPel di Kabupaten Tegal Dihentikan Sehari, Begini Penjelasan Disdukcapil

Layanan Pencetakan KTPel di Kabupaten Tegal Dihentikan Sehari, Begini Penjelasan Disdukcapil

Kabid Yandafduk Dinas Dukcapil mencermati jumlah animo perekaman dan pencetakan KTPel.-Hermas Purwadi-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Layanan pencetakan KTPel di Kabupaten Tegal dihentikan sehari. Alasannya, blangko identitas kependudukan tersebut ludes.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal pun melakukan jemput bola.

Rencananya, Rabu 12 Juli 2023, akan ke pusat untuk mengambil material blangko KTPel. Karena itu, pelayanan KTPel akan diliburkan sehari.

Hal ini dibenarkan Kepala Disdukcapil Tri Guntoro melalui Kabid Yandafduk, Sodik.

BACA JUGA:13 Tahun PPAD Kabupaten Tegal, Pantang Mengeluh Cetak Generasi Tangguh

Menurutnya, menjelang digelarnya Pilkades serentak yang akan dilangsungkan di 47 desa.

Banyak kepala desa yang mendorong warganya yang belum mempunyai KTPel segera mengurus. 

"Hal ini membuat dalam sehari layanan adminduk khusus KTPel bisa mencapai 450 sampai dengan 600 pemohon untuk cetak KTPel dan 200 sampai 300 pemohon untuk perekaman," ujarnya Selasa 11 Juli 2023.

Sodik juga menegaskan terkait kondisi yang berkembang terkait permohonan legalisir dokumen kependudukan berupa KTPel, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan dokumen kependudukan lain, untuk keperluan persyaratan administrasi pelayanan publik lainnya. 

BACA JUGA:Perhutan Gelontorkan Bantuan 30 Juta untuk Pembangunan RTQ dan Masjid Al Falah Pegirikan Tegal

"Berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 Pasal 19 ayat 6 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. Menyatakan bahwa dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital yang sudah ditandatangani secara elektronik dan KTPel tidak memerlukan pelayanan legalisir," cetusnya.

Terkait dengan hal tersebut, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat ini tidak melaksanakan pelayanan legalisir dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara elektronik (QR code) dan KTPel. 

"Pelayanan legalisir hanya diperuntukkan pada dokumen kependudukan yang menggunakan tanda tangan manual, sepanjang masih sesuai dengan database kependudukan. Dan lembaga pemerintah maupun non pemerintah di Kabupaten Tegal diminta ager mempedomani ketentuan  tersebut," ungkapnya. *

Sumber: