Bunda Harus Ingat! Ini Daftar 73 Obat Sirup dari 3 Perusahaan Farmasi yang Tidak Boleh Digunakan

Bunda Harus Ingat! Ini Daftar 73 Obat Sirup dari 3 Perusahaan Farmasi yang Tidak Boleh Digunakan

ILUSTRASI - Obat sirup produksi 3 perusahaan farmasi dicabut izin edarnya.--pixabay

JAKARTA, RADARTEGAL.COM - Juru Bicara Kemenkes RI, Mohamad Syahril menyebutkan bahwa produk obat sirup dari 3 perusahaan farmasi telah dicabut izinnya berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/3713/2022.

Ketiga perusahaan itu yakni, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT AFI Farma.

Artinya, sejumlah obat sirup produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT AFI Farma, tidak boleh lagi digunakan.

Sebab pemerintah telah mencabut izin edar produk ketiga perusahaan farmasi tersebut.

BACA JUGA:Lurah di Kota Tegal Diminta Sampaikan Pesan Pengawasan Pemilu 2024

“Daftar obat yang boleh dan tidak boleh digunakan karena dicabut izin edarnya, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma. Jadi ada 3 perusahaan yang sudah dicabut izinnya, maka produksinya tidak boleh digunakan,” ujar Syahril saat konferensi pers secara virtual, Rabu, 16 November 2022.

Syahril membeberkan, dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/3713/2022, juga menyebutkan bahwa seluruh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota/fasilitas pelayanan kesehatan dan profesi pelayanan kesehatan untuk selalu berpedoman pada Kepala BPOM dalam kegunaan obatnya.

“Kepada seluruh kepala dinas provinsi kabupaten kota fasilitasi pelayanan kesehatan dan profesi pelayanan kesehatan, melalui Surat Edaran ini maka seluruh fasilitasi kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi atau PSEF dan toko obat dalam kegunaan obat dirinya untuk berpedoman pada penjelasan kepala BPOM,” jelasnya.

BACA JUGA:Balap Liar di Jalingkos Tegal Kian Meresahkan, 10 Remaja 'Disentil' Polisi

Syahril kembali menekankan, “Sekali lagi diminta untuk berpedoman terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan dan tidak boleh digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh BPOM pada tanggal 22 dan 27 Oktober 2022.”

Seperti diketahui, sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, telah mencabut izin edar obat sirup pada tiga perusahaan farmasi pada 6 November 2022.

Tiga perusahaan farmasi itu adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT AFI Farma.

BACA JUGA:Unggah Konten di Twitter Bisa Hasilkan Uang 10 Kali Lipat Seperti di Youtube, Ini Rencana Elon Musk

Ada 73 obat sirup produksi ketiga perusahaan tersebut yang telah dicabut izin edarnya oleh BPOM. 

Sumber: disway.id