Komisi III DPRD Kota Tegal Desak Percepatan Proyek Akses Jalan Menuju TPA Bokong Semar

Komisi III DPRD Kota Tegal Desak Percepatan Proyek Akses Jalan Menuju TPA Bokong Semar

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal Abdul Ghoni--

TEGAL, radartegal.com - Proyek pembangunan akses jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Bokong Semar diminta dipercepat. Itu, menyusul rencana peresmian TPA itu, pada awal November 2025 ini.

Itu, disampaikan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Abdul Ghoni. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, mengatakannya saat Komisi III DPRD Kota Tegal kunjungan lapangan ke Muarareja belum lama ini.

Menurut Ghoni, pihaknya sangat mendukung rencana Pemkot untuk memfungsikan TPA Bokong Semar secepatnya. Karena ini menyangkut pelayanan publik dan kebersihan kota. 

"Namun, akses jalan menuju lokasi harus segera diselesaikan. Jangan sampai saat launching nanti, kendaraan pengangkut sampah kesulitan masuk. Ini akan mencederai komitmen Pemkot terhadap lingkungan," katanya.

BACA JUGA: 6 Fraksi di DPRD Kota Tegal Sampaikan PU atas Nota Keuangan RAPBD 2026

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Dukung Hilirisasi Produk Kolagen

Ghoni juga menekankan, penyelesaian akses jalan merupakan bagian vital dari keseluruhan operasional TPA. Bukan hanya demi kelancaran mobilisasi armada pengangkut sampah, tetapi juga demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

“Kami minta rekanan bekerja lebih cepat tanpa mengabaikan kualitas pekerjaan. Dinas terkait harus melakukan pengawasan intensif agar target penyelesaian bisa tercapai sebelum tanggal 5 November 2025,” ujar politikus PKS tersebut.

Abdul Ghoni, menilai keterlambatan pembangunan jalan berpotensi menghambat operasional TPA baru. Serta berdampak pada pelayanan publik.

Menurutnya, Bokong Semar sangat krusial karena TPA lama harus segera ditutup sesuai arahan KLHK. Karenanya, akses jalan ini harus diselesaikan segera.

BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Tegal Minta Orang Tua Tak Khawatir Titipkan Anak ke Pesantren

BACA JUGA: Indahkan Instruksi Gubernur, Pemkot dan DPRD Kota Tegal Turunkan Tunjangan Perumahan

"Sebab, ini menyangkut kebersihan dan kesehatan lingkungan kota," tandasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Heru Prasetya, mengatakan pihaknya rekanan diberi waktu tambahan empat hari untuk merampungkan pekerjaan. Menurutnya, hambatan yang dialami yakni faktor alam. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: