Formalin dan Pewarna Tekstil pada Bahan Makanan Ditemukan, Pemkab Tegal Akan Telusuri Asal Produk

Formalin dan Pewarna Tekstil pada Bahan Makanan Ditemukan, Pemkab Tegal Akan Telusuri Asal Produk

Asisten Pemerintahan dan Kesra Suspriyanti didampingi Ka DinKes Ruszaeni beserta Tim Koordinasi PPOM menunjukkan bahan makanan yang akan diuji lab-radar tegal-dok. prokompin kab. tegal

KRAMAT, radartegal.com – Tim Koordinasi Pembinaan dan Makanan Kabupaten Tegal menemukan kandungan formalin pada cumi kering dan pewarna tekstil rhodamine B pada kerupuk mie. Temuan terungkap saat dilakukan inspeksi keamanan pangan di Pasar Kemantran Kecamatan Kramat pada Rabu, 19 Maret 2025.

Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Tegal Suspriyanti usai menerima hasil pemeriksaan laboratorium lapangan pada sepuluh sampel pangan seperti terasi, kerupuk, mie, cumi kering, ikan asin dan ikan asap serta daging.

Suspriyanti menjelaskan, dua di antara sampel yang diambil positif mengandung bahan kimia berbahaya, yakni formalin pada cumi kering dan pewarna tekstil pada kerupuk mie. Tim juga menemukan adanya cacing hati pada salah satu sampel hati sapi yang diuji.

Dengan tegas, pihaknya meminta kepada pedagang untuk tidak menjual bahan makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya tersebut serta lebih cermat saat kulakan atau membeli dari distributornya.

BACA JUGA: Lagi! Cumi dan Teri Berformalin Ditemukan saat Razia Makan dan Minuman di Kabupaten Tegal

BACA JUGA: Disidak, Teri Nasi Kering Berformalin Ditemukan di Pasar Lebaksiu Kabupaten Tegal

“Kita akan telusuri asal-usul produk yang dijual tersebut dan kita akan berikan pemahaman akan bahayanya mendistribusi bahan makanan tersebut dan jika masih tidak patuh, akan kita tarik barangnya dari peredarannya di pasaran,” tegasnya.

Sementara itu, saat dilakukan inspeksi pada Toko Swalayan MC Mejasem, tim menemukan sejumlah bahan makanan yang tidak mencantumkan masa kedaluwarsa, tidak memiliki izin edar, masa izin edar produk yang akan habis, kemasan produk yang rusak dan kurangnya kontrol pada penyimpanan bahan makanan, seperti makanan beku yang tidak disimpan pada suhu minus 18 derajat celcius.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Ruszaeni meminta agar pengelola MC Swalayan untuk meningkatkan kontrolnya dengan lebih rutin cek masa kedaluwarsa produk makanan dan minumannya serta memastikan kelengkapan perizinan produk makanan dan minuman yang masuk ke toko.

“Mutiara Cahaya sudah bagus, namun tetap harus dipastikan kembali produk makanan dan minuman yang masuk sudah mengantongi izin lengkap atau belum,” ujarnya.

BACA JUGA: Ditemukan Cumi dan Teri Berformalin, DPRD Kabupaten Tegal: Warga Harus Waspada

BACA JUGA: Di Tegal, Makanan Mengandung Formalin dan Kedaluwarsa Masih Beredar di Pasaran

Menanggapi hal tersebut, Manajer Toko Swalayan MC Mejasem Alfani Rizkon menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemkab Tegal atas masukan dan saran demi kebaikan toko yang dikelolanya.

“Kami akan tingkatkan kontrol secara rutin dan memastikan produk makanan dan minuman di kami aman untuk dibeli dan dikonsumsi,” janjinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: