Alhamdulillah THR dari Pemerintah! Ini 5 Bansos Ramadan 2025, Anda Bisa Cek di Sini

BANTUAN - Pemberian bansos Ramadan 2025 ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat selama bulan Ramadan serta menjelang Idul Fitri.-freepik/radartegal.disway.id-
radartegal.com - Apakah ada bansos Ramadan 2025? Pemerintah Indonesia kembali menghadirkan sejumlah bantuan sosial (bansos) yang akan dicairkan selama bulan Ramadan 2025.
Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama mereka yang berasal dari keluarga prasejahtera.
Setidaknya ada lima jenis bansos Ramadan 2025 yang akan diberikan kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Berikut rinciannya:
bansos Ramadan 2025
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu bansos yang paling dinantikan. Bantuan ini diberikan kepada keluarga kurang mampu dengan besaran yang berbeda sesuai kategori penerima.
BACA JUGA: Gak Perlu Ribet! Ini Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2025 Lewat Hp dalam 5 Menit!
BACA JUGA: Gak Punya KTP Tetap Dapat Bantuan? Ini Cara Dapat Bansos 2025 Tanpa Ribet
Untuk anak sekolah tingkat SD, bantuan yang diberikan mencapai Rp225.000, sedangkan ibu hamil menerima Rp750.000.
Pada Maret 2025, pencairan PKH tahap pertama akan dilakukan, terutama bagi mereka yang belum mendapatkan haknya pada bulan sebelumnya. PKH ini diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat menjelang Idul Fitri.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) juga akan dicairkan secara bersamaan untuk periode tiga bulan, dengan total bantuan mencapai Rp600.000 per penerima.
Dana ini harus digunakan untuk membeli bahan pangan pokok di e-warong yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Bantuan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat memiliki akses ke kebutuhan pangan yang cukup selama bulan Ramadan.
BACA JUGA: Bansos 2025 Cair Besar-besaran! Cek Nama Kamu Sekarang Sebelum Ketinggalan
3. Bantuan Beras 10 Kg
Untuk mendukung ketahanan pangan masyarakat, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan berupa beras seberat 10 kg setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: