BRI Jadi Bank Penyalur Bantuan Subsidi Upah, Total Sasaran 17,3 Juta Pekerja
BSU - Tahun 2025 ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali dipercaya sebagai bank penyalur Bantuan Subsisi Upah (BSU). -ISTIMEWA-Radartegal.disway.id
Radartegal.com – Pada tahun 2025 ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali dipercaya sebagai bank penyalur Bantuan Subsisi Upah (BSU). Bantuan ini ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga.
Penunjukan ini sekaligus melanjutkan mandat serupa yang pernah diemban BRI pada tahun 2020 dan 2022.
Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menyampaikan bahwa peran BRI sebagai penyalur bantuan subsidi upah bagi masyarakat telah menjadi bagian dari komitmen Perseroan untuk senantiasa hadir dan memberikan manfaat nyata di tengah masyarakat.
“Lewat program Pemerintah yang berpihak pada rakyat, BRI akan terus berkomitmen memperkuat peran sebagai agen pembangunan yang senantiasa menghadirkan layanan keuangan yang mudah dijangkau, aman, dan memberi dampak langsung bagi masyarakat luas,” ujarnya dalam keterangan resminya.
BACA JUGA: 727.465 Pekerja di Jawa Tengah Terima Bantuan Subsidi Upah, Begini Cara Cek dan Pencairannya
BACA JUGA: Bank Dilarang Potong Bantuan Subsidi Upah kepada Para Pekerja
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, penerima BSU sendiri harus memenuhi sejumlah kriteria.
Meliputi Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, bukan ASN, TNI, maupun Polri, serta tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada saat penyaluran dilakukan.
BRI mitra strategis pemerintah
BRI terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.
Salah satu wujud nyata komitmen BRI dalam mendukung program strategis pemerintah tercermin melalui partisipasinya dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini.
BACA JUGA: Ini Aturan Baru Bantuan Subsidi Upah, Penerima yang Tak Sesuai Persyaratan Harus Kembalikan Uangnya
BACA JUGA: Bantuan Subsidi Upah Disetop, Pemerintah Tak Serius Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
Sebelumnya, program BSU digulirkan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli serta menopang stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan pandemi COVID-19.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


