4 Cara Dapat Bansos 2025 Tanpa Harus Punya KTP atau NPWP
KARTU IDENTITAS - Bansos 2025 dirancang agar lebih inklusif, tidak memandang kepemilikan KTP atau NPWP sebagai hambatan utama.-ISTIMEWA/radartegal.disway.id-
radartegal.com - Mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah di tahun 2025 kini semakin mudah, bahkan bagi mereka yang belum memiliki KTP atau NPWP.
Hal ini tentu menjadi kabar baik, terutama bagi kalangan muda atau masyarakat yang belum terdata secara resmi di sistem administrasi kependudukan.
Berikut ini empat cara praktis yang bisa kamu lakukan agar tetap bisa mengakses bansos 2025 tanpa harus punya KTP atau NPWP.
Tips dapat bansos 2025
1. Daftar Langsung di Kantor Desa atau Kelurahan
Salah satu jalur utama yang sering direkomendasikan adalah datang langsung ke kantor desa atau kelurahan tempat tinggalmu.
BACA JUGA: Darurat! Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 2 Segera Cair Tapi Banyak yang Gagal Terima, Cek Penyebabnya
Meskipun KTP biasanya menjadi persyaratan utama dalam administrasi, bagi kamu yang belum memiliki KTP tetap bisa mengajukan pendataan melalui kantor ini.
Caranya mudah, bawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan lain jika ada. Petugas di desa atau kelurahan akan membantu melakukan pendataan dan mengusulkan namamu ke Dinas Sosial setempat.
Nantinya, usulan ini akan diteruskan ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk diverifikasi dan diproses lebih lanjut.
Menurut Kemensos, mekanisme ini dirancang supaya warga yang belum tercatat dalam data kependudukan tetap bisa menerima bantuan sosial, dengan syarat data mereka valid dan sudah melalui proses musyawarah di tingkat desa/kelurahan.
BACA JUGA: Jangan Sampai Ketinggalan! Begini Cara Dapat Program Bansos 2025 sebelum Lebaran
BACA JUGA: Selamat Anda Dapat Rp3 Juta Gratis Bansos Ramadan 2025! Cek Nama Anda di Sini
2. Gunakan Aplikasi “Cek Bansos”
Perkembangan teknologi memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan bansos lewat aplikasi digital. Salah satunya adalah aplikasi “Cek Bansos” yang bisa diunduh gratis di Google Play Store.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


