Resah Pelantikannya di Tunda, Calon PPPK di Tegal Temui Kepala BKPSDM

Calon PPPK di Tegal menemui Kepala BKPSDM untuk menanyakan perihal pelaksanaan pelantikan--
TEGAL, radartegal.com - Sejumlah Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) di TEGAL yang telah lolos tahap 1 tahun 2024 mendatangi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota TEGAL. Kedatangan mereka ke sana untuk menyampaikan keresahan mereka terkait wacana penundaan pelantikan PPPK.
Menurut Ketua Aliansi Tahap 1 Tahun 2024 Kota Tegal Cahya Kamandhanu mengatakan pihaknya sengaja menemui kepala BKPSDM. Tujuannya, untuk bersilaturahmi sekaligus mengenalkan Aliansi CPPPK Tahap 1 Kota Tegal.
"Kami juga ingin mengkonfirmasi tentang adanya berita penundaan pelantikan CPNS dan PPPK," katanya.
Dhanu mengatakan sebelum adanya Surat Edaran (SE) KemenpanRB, BKPSDM Kota Tegal melalui grup telegram sudah menginformasikan jadwal tahapan pelantikan PPPK. Di mana untuk usul NI-PPPK akan dilakukan pada April 2025 dilanjutkan dengan penyerahan SK PPPK pada Mei 2025 dan mulai penggajian pada 1 Juni 2025.
BACA JUGA: DPRD dan Pemkab Bakal Perjuangkan, PPPK Paruh Waktu di Tegal Diminta Bersabar
BACA JUGA: Hasil Seleksi Administrasi PPPK Diumumkan, Pelamar Bisa Ajukan Sanggah Mulai 19 Februari 2025
"Namun, belakangan justru muncul pemberitaan penundaan pelantikan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun 2024. Untuk CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026," ujarnya.
Dhanu menambahkan, upaya mengkonfirmasi dan silaturahmi tersebut merupakan langkah santun. Di tengah-tengah maraknya aksi demonstrasi di sejumlah daerah.
Kepala BKPSDM Kota Tegal Slamet Wahyono mengapresiasi kunjungan atau silaturahmi Aliansi CPPPK itu. Dirinya menegaskan Pemkot akan tetap memproses sesuai dengan jadwal yang telah diinformasikan kepada para calon PPPK.
"Yakni, untuk pengusulan NI-PPPK pada April mendatang. Sementara terkait SK yang seharusnya bisa diserahkan bulan Mei, masih menunggu kebijakan dari Kementerian ataupun BKN," kata Slamet.
BACA JUGA: Minta Kuota PPPK Diperbanyak, Tenaga Honorer Kabupaten Brebes Ngadu ke Anggota DPRD
BACA JUGA: Butuh 1.800 Pegawai, Pemkot Tegal Buka Rekrutmen CPNS, CASN dan PPPK Tahun 2024
Sebab, ujar Slamet, untuk Pertimbangan Teknis (Pertek) yang mendasari dikeluarkannya SK merupakan kewenangan BKN. Untuk kesiapan Kota Tegal terkait pengangkatan CPNS maupun PPPK sudah terskema, baik dari sisi anggaran dan lain sebagainya.
"Bahkan sesuai jadwal yakni Mei akan dilakukan penyerahan SK dan per 1 Juni sudah penggajian untuk PPPK Tahap 1. Karenanya, kami meminta untuk tetap bersabar, dan tidak mudah terprovokasi," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: