5 Hak Perlindungan Konsumen Pinjol untuk Hindari Praktik Ilegal

5 Hak Perlindungan Konsumen Pinjol untuk Hindari Praktik Ilegal

Ilustrasi. 5 hak perlindungan konsumen pinjol-freepik-

Hak-hak sebagai debitur pinjol tidak hanya itu, namun soal data pribadinya juga harus dijaga ketat. Data pribadi seperti KTP, pekerjaan, alamat, nomor telepon, dan lainnya tidak boleh disebarkan tanpa izin.

Penggunaan data debitur hanya untuk kebutuhan transaksi selama masa peminjaman. Tidak diperbolehkan untuk tujuan lain apalagi sampai melakukan hal yang merugikan debitur.

4. Penyelesaian Sengketa dalam Masa Pinjaman

Hak perlindungan konsumen pinjol berikutnya yaitu berhak mengajukan pengaduan ke OJK, jika semisal ada sengketa dengan penyedia layanan yang digunakan. Terutama jika terbukti ada praktik penagihan utang yang sudah melanggar aturan.

BACA JUGA: Atasi Denda Pinjol yang Terus Bertambah dengan Cara Ini

BACA JUGA: Mau Melaporkan Iklan Pinjol Ilegal? Begini Cara dan Hal yang Diperlukan

Misal adanya kekerasan, ancaman, penyebaran atau penyalahgunaan data pribadi, dan lainnya. Pihak pinjol wajib memberikan kesempatan kepada debitur untuk melakukan mediasi dalam penyelesaian sengketa.

5. Perlindungan dari Praktik Usaha Tidak Adil

Debitur tidak boleh dikenakan bunga berbunga atau biaya tambahan yang tidak sesuai dengan perjanjian. Apa yang tertera di awal perjanjian, hanya itu yang akan dibayarkan debitur dan tidak boleh semena-mena ditambah begitu saja.

Selain itu, pihak pinjol tidak boleh melakukan penagihan yang berlebihan atau mengganggu ketenangan debitur. Jam operasional penagihan hanya boleh dari 08.00 sampai 20.00 di saat hari produktif (hari libur tidak boleh).

Penutup

Jika Anda ingin mendapatkan hak-hak tadi, pastikan ajukan hanya pada layanan pinjol yang sudah resmi OJK. Bacalah dengan baik kebijakan mereka sebelum menyetujui pinjaman yang diajukan.

Jika ada pelanggaran hak yang terjadi, segera laporkan kepada yang berwenang. Demikian 5 hak perlindungan konsumen pinjol. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: