Mau Melaporkan Iklan Pinjol Ilegal? Begini Cara dan Hal yang Diperlukan

Mau Melaporkan Iklan Pinjol Ilegal? Begini Cara dan Hal yang Diperlukan

Ilustrasi. Melaporkan iklan pinjol ilegal-freepik-

radartegal.com – Anda ingin melaporkan iklan pinjol ilegal? Ikuti beberapa cara berikut ini dan ada hal-hal yang harus Anda perhatikan.

Melaporkan iklan pinjol ilegal bisa dilakukan oleh siapa saja dengan mudah. Apalagi iklan seperti ini mengandung penipuan dan berisiko fatal jika sampai terjerat.

Cara melaporkan iklan pinjol ilegal ini cukup Anda lakukan lewat ponsel. Ada baiknya segera Anda lakukan agar tidak ada korban dari penipuan layanan ilegal seperti ini.

Berikut selengkapnya cara melaporkan iklan pinjol ilegal yang bisa Anda lakukan. Lengkap dengan beberapa informasi yang harus dikumpulkan.

BACA JUGA : 5 Risiko Gunakan Pinjol untuk Modal Usaha, Simpel Tapi Harus Hati-hati

BACA JUGA : DC Pinjol Dilarang Lakukan 7 Hal Ini saat Tagih Utang, Bisa Lapor OJK!

Ciri-ciri pinjol ilegal

Sebelum ke pembahasan cara melaporkannya, Anda harus tahu dulu apa saja ciri-ciri dari pinjaman online ilegal. Berikut diantaranya.

1. Memberikan penawaran yang tidak masuk akal salah satunya tanpa verifikasi.

2. Tidak perlu adanya BI checking dan hanya meminta pengguna menyertakan KTP.

3. Persyaratan dokumen yang diberikan tidak selengkap layanan yang resmi.

4. Tidak memiliki alamat dan kontak perusahaan yang valid.

5. Meminta izin akses data pribadi berlebihan.

Kemana harus melaporkan iklan pinjol ilegal?

Maraknya modus penipuan dari pinjol ilegal ini tentunya sangat meresahkan, dengan iming-iming kemudahan yang ditawarkan. Terutama beban biaya yang biasanya diberikan terlalu tinggi, sehingga risiko utang menumpuk begitu besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: