Bunga Pinjol Terbaru Turun Mulai 2025, Segini Batas Maksimumnya
Bunga pinjol terbaru menurun di 2025-freepik-
Untuk informasi bagi Anda, sebelumnya OJK menetapkan bunga pinjol atau pindar (pinjaman daring) konsumtif 0,3% per hari di 2024 dari yang awalnya 0,4%. Hal ini sesuai dengan diterbitkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Syarat pengajuan pinjaman online
Bunga pinjol terbaru di 2025 tadi tentunya bisa meringankan terutama bagi debitur dalam mendapatkan pinjaman uang. Selain itu juga bisa meminimalisir risiko gagal bayar nantinya. Adapun syarat yang harus debitur penuhi, sebagai berikut.
BACA JUGA: 5 Cara Atur Gaji untuk Bayar Pinjol dan Contoh Anggarannya
BACA JUGA: Cara Hitung Bunga Pinjol sebelum Ajukan Pinjaman, Anti Galbay Nih
1. Di atas usia 18 tahun dan sudah menikah.
2. Penghasilan minimum Rp3 juta.
3. Pemberi Dana Profesional meliputi lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI;
4. Pemberi Dana Non Profesional adalah selain pada poin pertama di atas, dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI.
Tips memanfaatkan pinjol anti galbay
Penetapan bunga pinjol terbaru di 2025 kini semakin menurun tetapi persyaratannya makin ketat. Selaku debitur terutama pemula, Anda harus tahu dulu tips-tips dalam mengolah pinjaman agar tidak terjerat hutang berkelanjutan.
Meski bunganya kini turun, tetap atur keuangan Anda dengan baik dengan menyesuaikan nilai pinjaman dulu sesuai yang dibutuhkan saja. Sesuaikan tenor dengan kemampuan Anda agar tidak sampai mengambil alokasi dana yang lain untuk hutang.
BACA JUGA: DC Pinjol Ancam Sita Barang? Lakukan Hal Ini untuk Atasinya
BACA JUGA: 5 Alternatif Pinjol yang Bisa Cair Cepat dan Mudah Disetujui
Hindari mengambil pinjaman lebih dari 1 tempat agar tidak terbeban utang yang lebih banyak. Mengingat sebelumnya, OJK juga sudah menetapkan bahwa debitur tidak boleh ajukan pinjol di lebih dari 3 tempat.
Hal ini tentunya untuk menghindari risiko gagal bayar dengan jumlah utang yang menumpuk. Gagal bayar bisa berdampak buruk pada SLIK OJK nantinya.
Penutup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: