Sidang Dugaan Bagi-bagi Uang Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes di DKPP Disorot Netizen

Sidang Dugaan Bagi-bagi Uang Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes di DKPP Disorot Netizen

--

BREBES, radartegal.com - Sidang DKPP dengan teradu Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten BREBES jadi perhatian netizen. Terbukti dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalu laman Facebook DKPP disaksikan ratusan netizen BREBES

Pelaksanaan sidang DKPP ini digelar dua kali. Sidang pertama digelar pada 14 November 2024 lalu dan sidang kedua pada 12 Desember 2024. Sidang tersebut digelar di aula KPU Provinsi Jawa Tengah.

Netizen dan warga Brebes menyorot sidang ini karena adanya dugaan bagi-bagi uang oleh Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes kepada badan adhoc di bawahnya. 

KPU diadukan karen dituduh menginstruksikan PPK untuk menggelembungkan suara caleg tertentu dalam aplikasi Sirekap. 

BACA JUGA: Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Diadukan ke DKPP, Ternyata Begini Sebenarnya

BACA JUGA: H-2 Coblosan Pilkada 2024, KPU Brebes Didemo Warga

Terpantau dalam sidang yang disiarkan langsung di Facebook DKPP, juga menghadir saksi dan pihak terkait. Dalam sidang tersebut muncul sejumlah fakta dan data baru, baik yang disampaikan saksi maupun pihak terkait. 

Seperti sanksi dari KPU RI dan KPU Provinsi Jateng kepada KPU Kabupaten Brebes. Begitu pula dengan Bawaslu Jateng kepada Bawaslu Kabupaten Brebes. 

Selain itu, dalam sidang tersebut juga terungkapkan banyaknya akun liar, yang bukan merupakan akun PPK. 

Namun di antara admin dan operator Sirekap, tidak ada yang mengakui, siapa yang memasukkan akun-akun liar tersebut. Namun terungkap bahwa dua orang komisioner diketahui sempat meminta akses akun Sirekap.

BACA JUGA: Mantan Ketua PPK Larangan Berencana Gugat KPU Brebes, Ternyata Ini Alasannya

BACA JUGA: APD Datangi KPU Brebes Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI

Muamar Riza Pahlevi selaku pengadu mengatakan, sidang kedua ini sudah selesai. Dia mengatakan, banyak fakta baru dalam sidang kedua kali ini. Karenanya, dirinya berharap hasilnya bisa maksimal.

"Dengan fakta baru yang ada dalam persidangan ini, semoga dapat hasil yang maksimal. Dan bagi anggota yang terbukti melanggar kode etik diharapkan dapat dikenakan saksi tegas," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: