Digitalisasi Pembayaran Pemkab Tegal: Lebih Transparan dan Mudahkan Layanan Masyarakat

Digitalisasi Pembayaran Pemkab Tegal: Lebih Transparan dan Mudahkan Layanan Masyarakat

LAUNCHING PROGRAM - Soft Launching program Digitalisasi Pembayaran Pemkab Tegal berlangsung di Gedung Dadali. -Yeri Noveli-Radar Tegal Grup

"Digitalisasi ini juga memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan inklusi keuangan masyarakat. Dengan sistem pembayaran yang lebih mudah diakses, kita ingin memastikan semua lapisan masyarakat dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah," tambah Amir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal, Yosa Afandi, menyatakan bahwa langkah digitalisasi ini juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD)

Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

BACA JUGA: Pemkab Tegal Ajak PGSI Jadi Mitra Strategis Tingkatkan Mutu Pendidikan

BACA JUGA: Gandeng UGM, Pemkab Tegal Kembangkan Potensi Alam Guci dengan Wisata Geothermal

Fokus utama percepatan dan perluasan digitalisasi

Yosa menjelaskan, percepatan dan perluasan digitalisasi daerah dilakukan melalui tiga fokus utama, yakni:

1. Konsolidasi Struktur PDRD untuk menurunkan biaya administrasi dan meningkatkan integrasi pemungutan.

2. Perluasan Basis Pajak, dengan sinergi antara pajak pusat dan daerah untuk mengidentifikasi objek baru.

3. Harmonisasi Pengaturan, melalui penyederhanaan dan penyempurnaan regulasi pemungutan pajak dan retribusi daerah.

BACA JUGA: Kampanyekan Janji Hidup Sehat, Pemkab Tegal Targetkan Stunting Nol

BACA JUGA: Tangani Tuberkulosis, Kolaborasi Pemkab Tegal Jadi Terbaik se-Jateng

Digitalisasi pembayaran Pemkab Tegal

Digitalisasi ini, lanjut Yosa, ada beberapa layanan pembayaran, antara lain:

  • Bapenda Satu Genggaman
  • Kartu Kredit Pemerintah Daerah
  • Serba Lokal
  • Pembayaran Qris dan Edc - RSUD
  • Retribusi PBG QRIS
  • Retribusi Pariwisata QRIS
  • Retribusi Layanan Kesehatan QRIS
  • Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum QRIS
  • dan Retribusi Sampah QRIS

BACA JUGA: Dapat Nilai 8,85, Pemkab Tegal Lolos Uji Publik KIP Award Jateng

BACA JUGA: Banyak Penjamah Makanan Belum Bersertifikasi, Pemkab Tegal Lakukan Ini

"Semoga layanan pembayaran digital ini bermanfaat untuk masyarakat," harap Yosa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: