Banyak Istri di Kota Tegal Gugat Cerai, Ekonomi dan Perselingkuhan Jadi Faktor Utama Perceraian
JADWAL SIDANG- Sejumlah pihak berperkara saat menunggu jadwal sidang perceraian di Kota Tegal. -Agus Wibowo-Radartegal.disway.id
RADAR TEGAL- Kasus perceraian di Kota Tegal termasuk tinggi. Pengadilan Agama (PA) Kota Tegal mencatat ada 159 perkara gugatan perceraian yang saat ini tengah ditangani.
Seratusan perkara perceraian di Kota Tegal rata-rata didominasi istri sebagai Pihak Penggugat. Penyebabnya, selain faktor ekonomi, kasus perselingkuhan juga menjadi penyebab gugatan.
Demikian dikatakan Hakim PA Kota Tegal Wafda Husnul Mukhiffa LC, Rabu, 17 April 2024. Menurutnya, 159 perkara perceraian di Kota Tegal itu tercatat sejak Januari- 17 April 2024 ini.
"Saat ini kasus terbanyak di bulan Maret lalu, yakni sebanyak 122 perkara, sedangkan di pertengahan April 2024 ini baru 6 perkara, sisanya masuk di bulan Januari-Februari," jelasnya.
BACA JUGA: Gugat Cerai Meningkat di Jawa Tengah, Tunjangan Sertifikasi Guru Kerap Dikaitkan Jadi Pemicu
Dalam perkara perceraian di Kota Tegal yang masuk, rata-rata Pihak Penggugat adalah pihak Istri yang masuk dalam kategori cerai gugat. Sebab jika penggugatnya pihak Suami maka masuk kategori Cerai Talak.
"Dari ratusan perkara yang kami tangani, faktor penyebab terjadinya cerai gugat dikarenakan faktor ekonomi dan perselingkuhan," ujar Wafdah yang juga Humas PA Kota Tegal.
Mereka yang tengah berperkara perceraian di Kota Tegal didominasi kalangan keluarga nelayan. Salah satu alasannya, ketika pulang dari kapal, kerap berfoya-foya dengan perempuan lain. Termasuk di antaranya memiliki WIL (Wanita Idaman Lain).
"Jadi perkara yang masuk di PA Kota Tegal, rata-rata faktor ekonomi dan perselingkuhan yang diajukan oleh pihak isteri," bebernya.
BACA JUGA: Angka Perceraian Fantastis! Janda Baru di Kabupaten Tegal Tembus 2.660 Orang
Sementara di tahun 2023, selain perkara perceraian di Kota Tegal, PA Kota Tegal menangani keseluruhan perkara sebanyak 550 perkara gugatan di antaranya soal C6, CT, HB, waris, Izin poligami, Nafkah anak, Hashanah, Dispensasi kawin, isbat nikah, Penetapan ahli waris, hingga sengketa asal-usul anak. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: