Digugat Pinjol Akibat Galbay? Ini Hal-hal yang Harus Dilakukan

Digugat Pinjol Akibat Galbay? Ini Hal-hal yang Harus Dilakukan

Ilustrasi. Digugat pinjol akibat galbay -freepik-

Penyebab debitur galbay digugat pinjol bisa jadi karena ia memiliki riwayat kredit yang buruk, bahkan terlibat dengan tindakan kriminal seperti penipuan atau penyalahgunaan identitas. Maka dari itu pihak pinjol mengambil jalur hukum agar debitur membayarkan utangnya segera.

Apa yang harus dilakukan jika digugat pinjol akibat galbay?

Jika Anda termasuk salah satu debitur yang digugat pinjol akibat galbay, nantinya Anda akan mendapatkan surat panggilan sidang. Di surat itu biasanya akan ada informasi waktu dan tempat persidangan, serta jumlah utang yang dituntut. Begini cara mengatasinya.

1. Jangan abaikan surat panggilan sidang, karena jika dihindari hanya akan membuat Anda makin sulit keluar dari masalah. Pihak pengadilan bisa memutuskan perkara tanpa kehadiran Anda.

BACA JUGA: Apa Langkah Pertama yang Harus Diambil jika KTP Disalahgunakan Pinjol?

BACA JUGA: Utang Menggunung? Berikut Tips agar Negosiasi Pinjol Disetujui

2. Konsultasikan dengan pengacara terbaik Anda agar mendapatkan nasihat hukum yang tepat, serta membela hak-hak Anda.

3. Kumpulkan semua bukti yang relevan, seperti perjanjian pinjaman, bukti pembayaran, dan bukti komunikasi dengan pihak pinjol.

Jika Anda tidak ingin digugat, pastikan agar selalu bayar cicilan tepat waktu sesuai perjanjian di awal. Sampaikan dengan pihak pinjol jika memang mengalami kesulitan dalam pembayaran utang.

Sekiranya pihak pinjol bisa berikan keringanan seperti penjadwalan ulang atau mengurangi denda yang dibebankan. Tidak kalah penting, gunakan layanan pinjol yang sudah resmi terdaftar di OJK untuk menghindari penipuan.

Penutup

Itulah seputar hal yang bisa Anda lakukan jika digugat pinjol akibat galbay. Tindakan hukum ini mungkin jarang terjadi, tetapi bisa jadi langkah pencegahan Anda agar tidak benar-benar menimpa Anda di kemudian hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: