Bisakah Utang Pinjol Dianggap Hangus? Pahami Dulu Hal-hal Berikut

Bisakah Utang Pinjol Dianggap Hangus? Pahami Dulu Hal-hal Berikut

Ilustrasi. Bisakah utang pinjol dianggap hangus-freepik-

1. Bunga dan denda akan terus bertambah setiap harinya, sehingga total utang Anda akan semakin membesar. Maksimum denda mencapai 100 persen dari total utang, yang artinya Anda akan membayarkan dua kali lipat utang Anda keseluruhan (utang pokok+bunga+denda).

2. Anda akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) pinjol bahkan OJK dan sulit mendapatkan pinjaman di tempat lain. Baik itu ketika Anda pinjam di pinjol serupa atau bank.

3. Perusahaan pinjol bisa mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menagih utang Anda. Jika mereka mendapatkan putusan pengadilan, bisa saja DC pinjol melakukan penyitaan aset berharga.

BACA JUGA: Berapa Besar Pinjol yang Harus Ada Jaminan? Begini Ketentuannya

BACA JUGA: Berapa Bunga Pinjol Resmi OJK? Ini Rincian dan Aturan Barunya Mulai 1 Januari 2025

Lantas, apa yang harus dilakukan jika sulit bayar pinjol?

Setelah Anda pahami ternyata utang pinjol tidak bisa dianggap hangus, serta risiko-risiko yang bisa terjadi pada Anda, segeralah bayar cicilan tersebut. Anda bisa coba ajukan keringanan pembayaran kepada pihak pinjol.

Namun, biasanya keringanan ini perlu beberapa dokumen pendukung sebagai bukti bahwa memang Anda ada di kondisi ekonomi yang sulit. Selain itu, tiap pinjol juga memiliki kebijakan berbeda soal keringanan utang ini.

Ada baiknya Anda segera mengajukan keringanan sebelum utang cicilan pinjol Anda lebih dari 90 hari. Tanyakan dulu kepada layanan yang Anda gunakan soal prosedur dan ketentuan negosiasi keringanan ini.

Sekiranya, perusahaan bersedia memberikan Anda perpanjangan waktu bayar atau pengurangan denda maupun bunga. Pastikan selama negosiasi ini, Anda menyertakan bukti yang mendukung dan menunjukan tanggung jawab Anda akan utang-utang tersebut.

BACA JUGA: Cara Negosiasi Keringanan Utang Pinjol agar Bisa ACC

BACA JUGA: Syarat Mengajukan Keringanan Utang Pinjol, Ini yang Harus Dipersiapkan

Penutup

Jadi, utang pinjol tidak bisa dianggap hangus meski sudah lebih dari 90 hari. Utang tersebut tetaplah jadi kewajiban yang harus dituntaskan, sesuai dengan kesepakatan awal dengan penyedia layanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: