Kenali Ciri-ciri Surat Izin Pinjol Palsu yang Mengatasnamakan OJK

Kenali Ciri-ciri Surat Izin Pinjol Palsu yang Mengatasnamakan OJK

Kenali Ciri-ciri Surat Izin Pinjol Palsu yang Mengatasnamakan OJK-freepik-

Dalam surat pinjol palsu juga biasanya menyertakan informasi perusahaan yang tidak valid. Misal nomor telepon yang tidak aktif dan alamat perusahaan yang tidak valid.

Pinjaman online ilegal seringkali menggunakan taktik ini demi menjerat korbannya, yaitu menyertakan surat izin palsu. Tidak sampai disana saja, mereka akan memberikan penawaran menarik kepada korbannya agar lebih meyakinkan.

Misal mengimingi bunga rendah dan fleksibel, tanpa proses verifikasi, sampai pencairan yang cepat. Padahal, hal-hal seperti ini sudah termasuk modus penipuan pinjol ilegal yang sudah sering terjadi.

BACA JUGA : Waspada, Ini Cara Efektif Berhenti dari Jeratan Pinjol Ilegal

BACA JUGA : Tidak Menghapus Data Pinjol Bisa Timbulkan Berbagai Risiko Fatal Ini

Cara memastikan keaslian surat pinjol 

Selain memperhatikan ciri-ciri surat izin pinjol palsu mengatasnamakan OJK tadi, Anda harus melakukan hal lain untuk memastikan keasliannya. Cara termudah yaitu dengan menghubungi kontak WhatsApp OJK di 081157157157.

Anda bisa ketikan nama pinjol bersangkutan dan kirim ke WA OJK tersebut. Jika tidak terdaftar, sudah dipastikan layanan tersebut masih ilegal dan jangan Anda ajukan pinjaman kepada mereka.

Anda juga bisa cek keaslian surat izin pinjol resmi OJK di situs SIPENA. Cukup masukan nama perusahaan fintech tersebut di kolom pencarian. Jika tidak muncul, sudah dipastikan palsu.

Penutup

Pastikan untuk Anda selalu cek lebih lanjut sebelum menggunakan layanan pinjaman uang seperti ini. Jangan mudah tergiur dengan penawaran yang terlihat terlalu menarik dan waspada terhadap keamanan data Anda.

Demikian ciri-ciri surat izin pinjol palsu mengatasnamakan OJK yang bisa Anda ketahui. Semoga lewat informasi ini, Anda bisa terhindar dari praktik pinjol ilegal yang merugikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: