Rampung, Pekerjaan Fisik Sarpras SD di Kabupaten Tegal Dimonev BPK
MONEV - Kasi Sarpras SD Dinas Dikbud mendampingi tim BPK saat melakukan monev pekerjaan fisik sarpras SD di Kabupaten Tegal.-Hermas Purwadi-radartegal.disway.id
SLAWI, radartegal.com- Pekerjaan fisik rehab sarana prasarana (sarpras) Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tegal yang didukung Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 dimonitoring dan evaluasi (monev) oleh BPK dan Bappeda Litbang.
Plt Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Satiyo SPd MM melalui Kasi Sarpras SD Suwandi S. Kom MM berharap hasil monev atas pekerjaan fisik rehab sarpras SD tersebut membuahkan hasil yang memuaskan.
"Kami telah berhasil mengawal pelaksanaan rehab sarpras SD yang didukung anggaran DAK Pusat dengan masa pekerjaan 120 hingga 135 hari," ujarnya, Senin, 25 November 2024.
Menurutnya, total anggaran DAK pusat mencapai Rp4.469.548.000. Dari dukungan anggaran yang ada, terkonsentrasi untuk 3 SD, yakni SDN 2 Munjungagung, SDN 4 Procot dan SDN Slawi Wetan 1.
BACA JUGA: Penyelesaian Sarpras SMP di Kabupaten Tegal Ditarget 15 Desember 2024
BACA JUGA: Dibiayai DAK, Rehab Sarpras SD di Kabupaten Tegal Rampung
"Untuk alokasi DAK SDN 2 Munjungagung terealisasi rehab UKS, pembangunan laboratorium dan rehab perpustakaan," ujarnya.
Sementara alokasi anggaran DAK untuk SDN Procot 4 untuk rehab gedung perpustakaan, ruang guru, laboratorium, dan ruang kelas serta pembangunan ruang UKS.
Saat ini dari rehab yang didanai anggaran DAK pusat tinggal menyisakan finishing untuk bangunan perpustakaan SDN Munjungagung 02 yang persentasenya sudah 99 persen.
Sementara alokasi DAK yang diterima SDN Slawi Wetan 1 terakomodir untuk rehab ruang kelas, rehab berat Prasana Sarana Utilitas (PSU), ruang perpustakaan, ruang kelas, ruang UKS dan laboratorium.
BACA JUGA: Didanai 3 Sumber, Rehabilitasi Sarpras SMP Kabupaten Tegal Ditarget Selesai November 2024
BACA JUGA: Dibiayai DAU, Rehab Proyek Sarpras SD di Kabupaten Tegal Ditarget Selesai Akhir November 2024
Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan adalah meningkatkan ketersediaan dan mutu layanan pendidikan. Menuntaskan pemenuhan sarana prasarana pendidikan di daerah dan meningkatkan kualitas sarana prasarana pendidikan.
"Setiap kegiatan dilaksanakan oleh dinas melalui mekanisme e-katalog atau pemilihan penyedia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu tugas dari pemerintah daerah adalah melakukan sosialisasi, bimbingan teknis dan pendampingan terhadap pelaksanaan rehab," ungkapnya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: