6 Kesalahan Nasabah terhadap DC Pinjol, Nomor 5 Sering Dilakukan Awam

6 Kesalahan Nasabah terhadap DC Pinjol, Nomor 5 Sering Dilakukan Awam

NASABAH - Kesalahan nasabah terhadap DC pinjol ini dapat diminimalkan dengan edukasi keuangan yang baik.-freepik-

Bacalah dengan teliti semua syarat dan ketentuan, terutama terkait bunga, denda keterlambatan, dan biaya tambahan lainnya. Jika ada yang tidak jelas, jangan ragu bertanya kepada penyedia layanan.

3. Memberikan Data Pribadi Sembarangan

Kesalahan fatal lainnya adalah memberikan data pribadi secara sembarangan. Banyak nasabah yang menyerahkan nomor kontak darurat atau informasi sensitif tanpa memikirkan risikonya.

Hal ini sering dimanfaatkan oleh debt collector untuk melakukan penagihan yang kasar atau melibatkan pihak ketiga, seperti keluarga dan teman.

BACA JUGA: Nggak Usah Kabur Guys, Ini 8 Cara Menghindari DC Pinjol yang Datang ke Rumah

BACA JUGA: 5 Jenis Ancaman DC Pinjol yang hanya Bualan Belaka, Jangan Takut!

Hati-hati dalam memberikan data pribadi. Pastikan kalian hanya membagikan informasi kepada pihak resmi dan membaca kebijakan privasi penyedia layanan pinjaman tersebut.

4. Mengandalkan Komunikasi Lisan

Beberapa nasabah memilih berbicara langsung dengan debt collector tanpa meminta bukti tertulis. Akibatnya, banyak yang merasa bingung atau bahkan dirugikan karena kesepakatan pembayaran yang disampaikan secara lisan tidak sesuai kenyataan.

Selalu dokumentasikan komunikasi dengan debt collector. Mintalah surat resmi mengenai jumlah utang, denda, atau kesepakatan pembayaran lainnya agar kalian memiliki bukti jika terjadi masalah di kemudian hari.

5. Tidak Memahami Hak Sebagai Nasabah

Sebagian nasabah merasa tertekan dengan cara penagihan agresif tanpa tahu bahwa mereka memiliki hak-hak tertentu. Misalnya, kalian berhak mendapatkan informasi yang jelas tentang utang, besaran bunga, dan prosedur penagihan.

BACA JUGA: Cara Mengatasi Masalah Utang Pinjol yang Menumpuk, Optimis Bisa Lunas

BACA JUGA: Cara Keluar dari Jeratan Pinjol dan Hidup Bebas tanpa Utang

Banyak yang tidak menyadari bahwa debt collector harus beroperasi sesuai aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pahami hak dan kewajiban kalian sebagai debitur. Berdasarkan peraturan OJK, debt collector dilarang melakukan intimidasi, mengancam, atau menagih di luar jam kerja. Kalian juga berhak meminta rincian utang secara rinci jika ada yang dirasa janggal.

6. Tidak Melaporkan DC Pinjol yang Melanggar Aturan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: