Bawaslu Gencarkan Pengawasan Partisipatif Sepekan Jelang Pilkada Brebes 2024, Libatkan Disabilitas
--
BREBES, radartegal.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) gencarakan sosialisasi pengawasan partisipatif jelang Pilkada BREBES 2024. Kali ini, sosialisasi melibatkan penyandang disabilitas.
Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipasif bagi penyandang disabilitas itu, dilangsungkan di ballroom Hotel Grand Dian Brebes, Kamis 21 November 2024. Kegiatan dibuka Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi.
Hadir dalam kegiatan, ratusan orang penyandang disabilitas dari berbagai difabel. Adapun narasumber yang dihadirkan Ketua STAI Brebes Solekhul Amin.
Ketua Bawaslu Brebes Trio mengatakan, sepekan jelang Pilkada Brebes 2024, upaya pengawasan partisipatif, terus digencarkan kepada semua elemen masyarakat. Terutama dalam mencegah dan menekan berbagai tindak kecurangan.
"Dalam kegiatan pengawasan partisipatif bagi pemilih difabel, kami menghadirkan Perwakilan Dinsos Brebes, Komisioner Bawaslu dan Ketua STAI Brebes," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga mengajak kaum difabel untuk pengawasan partisipatif. Pahlevi menyebut sejumlah catatan juga diberikan kepada KPU, yakni terkait ketersediaan sarpras dan fasilitas ramah difabel.
Khususnya, saat pelaksanaan penggunaan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi pemilih difabel. Sebab, kedudukan pemilih harus mendapatkan hak yang sama saat mengakses TPS.
"Selain penekanan pengawasan partisipatif, pemilih difabel juga harapannya bisa menyampaikan ke petugas TPS. Jika memang dirasa membutuhkan bantuan untuk menggunakan hak pilih," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Brebes Solekhul Amin mengatakan, sebagai pemegang suara sah pemilih difabel juga berhak mendapatkan aksebilitss selama di TPS.
Termasuk, membantu mengoptimalkan pengawasan partisipatif dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
"Apapun latar belakangnya, pemilih difabel juga berkesempatan mengawal jalannya Pilkada Brebes 2024. Sebagai pengawas partisipatif, semua bentuk potensi kecurangan atau indikasi pelanggaran bisa segera dilaporkan ke Pengawas TPS, Pengawas Kelurahan atau Desa hingga Panwascam," jelasnya.
Dia menambahkan, hak politik bagi penyandang disabilitas wajib dipenuhi. Selain hak dasarnya seperti pangan, sandang, dan lainnya, hak pilih bagi kaum difabel harus terpenuhi.
Karena itu, lanjutnya, Bawaslu harus memfasilitasi dan mengajak penyandang disabilitas agar berpartisipasi dalam pemilu dan pemilihan serentak 2024 mendatang.
Sehingga, nanti mereka yang memiliki hak pilih dan hak suara ikut dalam pesta demokrasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: