Apa yang Harus Saya Lakukan jika DC Pinjol terus Mengancam setelah Saya Melaporkannya?

Apa yang Harus Saya Lakukan jika DC Pinjol terus Mengancam setelah Saya Melaporkannya?

TAGIHAN - Kalian tidak sendirian dalam menghadapi DC pinjol terus mengancam. Dengan memanfaatkan jalur hukum, Anda dapat melindungi diri dari tekanan penagihan.-freepik-

Layanan ini menerima pengaduan melalui nomor hotline 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email ke ojk

  • Kemenkominfo

Untuk aduan terkait penyalahgunaan data pribadi, hubungi mereka melalui email aduan kominfo atau WhatsApp 0811-9224-5453.

Langkah ini memastikan bahwa tindak lanjut hukum berjalan dan memberikan rasa aman bagi kalian. Berdasarkan data dari Kemenkominfo, ribuan aplikasi pinjol ilegal telah ditutup karena pelanggaran seperti penyebaran data pribadi dan ancaman.

BACA JUGA: Daftar Pinjol Data Busuk Bisa Cair 2024, Resiko Ditanggung Sendiri

BACA JUGA: 6 Cara Minta Keringanan Bayar ke DC Pinjol agar SLIK OJK Tetap Aman

3. Negosiasi dengan Debt Collector

Setelah melaporkan tindakan DC yang tidak etis, cobalah untuk berkomunikasi langsung dan negosiasi dengan cara yang profesional. Jelaskan kondisi keuangan kalian secara transparan. Beberapa opsi yang bisa diusulkan adalah:

  • Perpanjangan jangka waktu pelunasan.
  • Pengurangan bunga atau denda keterlambatan.
  • Pelunasan secara bertahap sesuai kemampuan finansial kalian.

Negosiasi menunjukkan niat baik kalian sebagai debitur dan bisa mengurangi intensitas tekanan dari debt collector. Menurut pengacara publik, negosiasi yang tercatat secara tertulis lebih aman untuk melindungi hak kalian.

4. Jaga Kerahasiaan Data Pribadi

Debt collector tidak memiliki hak untuk menyebarkan data pribadi ke pihak ketiga, termasuk ke keluarga, rekan kerja, atau media sosial kalian.

BACA JUGA: Risiko Gunakan Pinjaman Akulaku, DC Lapangan Pinjol Mengancam?

BACA JUGA: 5 Cara Melaporkan DC Pinjol Ilegal yang Benar agar Tidak Salah Langkah

Jika DC melanggar aturan ini, laporkan segera kepada Kemenkominfo atau kepolisian. Menurut UU Perlindungan Data Pribadi yang berlaku di Indonesia, penyebaran informasi pribadi tanpa izin adalah tindakan pidana.

5. Cari Bantuan Hukum

Jika tekanan yang diberikan masih terlalu berat, mempertimbangkan bantuan dari pengacara atau lembaga bantuan hukum adalah pilihan yang tepat.

Kalian bisa mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang biasanya memberikan konsultasi gratis atau pengacara yang berfokus pada perlindungan konsumen. Mereka akan membantu kalian memahami hak-hak sebagai debitur dan memastikan proses hukum berjalan lancar.

Apa yang Bisa Dilakukan Jika Ancaman Berlanjut?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: