Tingkatkan Keterbukaan, Setda Kabupaten Tegal Hadirkan Ruang Pelayanan Informasi yang Nyaman

Tingkatkan Keterbukaan, Setda Kabupaten Tegal Hadirkan Ruang Pelayanan Informasi yang Nyaman

RUANG PELAYANAN- Sebagai bagian dari badan publik Pemkab Tegal, Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal terus berupaya, berinovasi meningkatkan keterbukaan sistem informasinya. Salah satunya dengan Ruang Pelayanan PPID yang nyaman.-Istimewa-Radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.com– Sebagai bagian dari badan publik Pemkab Tegal, Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal terus berupaya, berinovasi meningkatkan keterbukaan sistem informasinya. 

Salah satunya dengan membuka ruang khusus layanan informasi dan dokumentasi yang nyaman, terbuka, dan ramah bagi semua kalangan.

Termasuk bagi penyandang disabilitas dengan menyediakan sarana akses yang memadai.

Sebelumnya, PPID Pelaksana Setda Kabupaten Tegal ini telah divisitasi oleh tim Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Kabupaten Tegal Tahun 2024 yang dipimpin Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal Nurhayati di ruang kantor Bagian Prokotol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kabupaten Tegal, Kamis, 7 November 2024.

BACA JUGA: Kampanyekan Janji Hidup Sehat, Pemkab Tegal Targetkan Stunting Nol

BACA JUGA: Tangani Tuberkulosis, Kolaborasi Pemkab Tegal Jadi Terbaik se-Jateng

Dari hasil visitasi ini diperoleh nilai presentasi 95 dan nilai verifikasi 98, sehingga nilai rata-ratanya 96. 

Atas capaian ini, PPID Pelaksana Setda Kabupaten Tegal lolos dan berhak maju ke tahap uji publik Monev Keterbukaan Informasi Publik yang akan dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 21 November 2024 mendatang.

Keterangan ini disampaikan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tegal Hari Nugroho saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 14 November 2024 pagi.

Hari yang juga Ketua Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Setda Kabupaten Tegal menyampaikan pihaknya terus berupaya meningkatkan kepatuhannya pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebab ini merupakan bagian dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis.

BACA JUGA: Dapat Nilai 8,85, Pemkab Tegal Lolos Uji Publik KIP Award Jateng

BACA JUGA: Pemkab Tegal Salurkan Insentif Rp540 Juta ke 28 Anak Muda Pilihan Program Wirausaha Pemuda

Menurutnya informasi bukan sekadar kebutuhan, melainkan salah satu hak dasar warga negara yang wajib disediakan badan publik, kecuali untuk informasi tertentu memang dikecualikan seperti rancangan peraturan bupati ataupun surat pertanggungjawaban keuangan berikut lampirannya di tahun berjalan.

Sebagai ujung tombak layanan informasi di lingkungan Setda Kabupaten Tegal, pihaknya siap memfasilitasi permohonan informasi bagi masyarakat yang datang langsung ke kantornya ataupun mereka yang bersurat secara manual dan elektronik juga berkirim pesan ke platform Lapor Bupati Tegal antara lain aplikasi android, media sosial Humas Pemkab Tegal dan Whatsapp di nomor 085600080709.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: