Soal Sumbangan Biaya Pendidikan, Dikbud Kabupaten Tegal Respon Begini

Soal Sumbangan Biaya Pendidikan, Dikbud Kabupaten Tegal Respon Begini

REGULASI - Kabid Pendidikan SD Dinas Dikbud Kabupaten Tegal mencermati regulasi komite sekolah dan sumbangan biaya pendidikan.-Hermas Purwadi-Radartegal.disway.id

Di tataran regulasi, sebenarnya sudah diatur baik oleh undang-undang hingga Peraturan Menteri Pendidikan, dengan lengkap dan jelas.

Namun, pada tataran implementasi di lapangan, seringkali ditemukan adanya perbedaan persepsi, pemahaman dan pelaksanaan kebijakan antara pihak sekolah dan Komite Sekolah.

BACA JUGA: Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Siapkan Bimtek dan IHT

BACA JUGA: Bina Kesejarahan Guru, Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Bakal Undang 140 Pengajar Seni Budaya

"Sehingga hal ini berdampak masih ada terjadi sekolah atau Komite Sekolah menarik pungutan dari para orang tua/wali siswa," ungkapnya.

Mahmudin menambahkan, merujuk pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bahwa yang diperbolehkan adalah sumbangan dan bantuan, bukan pungutan. 

"Di mana batasannya sangat jelas yaitu pungutan adalah Penerimaan biaya Pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar," tegasnya. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: