Diduga Korupsi Rp1,259 Miliar, Direktur BUMDesma Taman Sejahtera Ditahan Kejari Pemalang

Diduga Korupsi Rp1,259 Miliar, Direktur BUMDesma Taman Sejahtera Ditahan Kejari Pemalang

DIDUGA KORUPSI- - Diduga korupsi Rp1,259 miliar, FK, direktur BUMDesma Taman Sejahtera di Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari).-ilustrasi-Radio Idola

Hal ini sesuai Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang selaku Penyidik Nomor: TAP 1709/M.3.22/Fd.2/10/2024 tanggal 11 Oktober 2024. 

"Dimana tersangka diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada BUMDesma Taman Kabupaten Pemalang Tahun 2018 sampai dengan 2021,"katanya.

Uang BUMDesma diduga untuk kepentingan pribadi dan pihak lain

Kajari yang saat itu didampingi Kasi Intel Ermawan dan Kasi Pidsus Fadli Surahman menjelaskan, tersangka FK dalam kasus tindak pidana korupsi ini karena telah menggunakan uang BUMDesma untuk kepentingan pribadi dan pihak lain. 

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana KUR di Kabupaten Tegal Capai Rp10,6 Miliar, 5 Jaksa Turun Tangan

BACA JUGA: Kawal Penyidikan Korupsi di Kabupaten Tegal, Kejari Tangani Kasus di Bank BUMN dan Kades

Selain itu, uang BUMDesm juga digunakan sebagai pinjaman kepada pihak-pihak lain. 

"Tidak hanya itu, juga terdapat pengeluaran yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah,"jelasnya.

Ditegaskannya, akibat perbuatan  tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, menimbulkan kerugian keuangan negara. 

Dalam hal ini BUMDESMA Taman Sejahtera  kurang lebihnya sebesar Rp1.259.759.403.00. 

Kerugian itu, sebagaimana hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Pemalang. 

Sumber: