Terima Penghargaan Subroto Award, Pemprov Jateng Jadi Pengelola Air Tanah Terbaik

Terima Penghargaan Subroto Award, Pemprov Jateng Jadi Pengelola Air Tanah Terbaik

PENGHARGAAN- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyerahkan penghargaan Subroto Award kepada Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana di Hotel Kemphinski Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024 malam.-Istimewa-Radartegal.disway.id

JAKARTA, radartegal.com- Penghargaan Subroto Award baru saja diraih Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana di Hotel Kemphinski Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024 malam.

Penghargaan Subroto Award dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) itu diberikan kepada Pemprov Jateng untuk kategori pengelola air tanah terbaik di Indonesia. 

"Penghargaan Subroto Award 2024 ini menjadi penyemangat bagi Pemerintah Provinsi Jateng maupun bagi masyarakat agar mampu mengelola dan mengkonservasi air tanah, sehingga (air) bisa digunakan dan dikelola secara berkelanjutan," kata Nana.

BACA JUGA: Raih Penghargaan UHC Award 2024, Pemkab Tegal Masuk Kategori Pratama

BACA JUGA: Smartfren Raih Nusantara CSR Awards 2024 Berkat Konsistensi Tingkatkan Literasi Digital UMKM

Pemprov Jateng menjadi satu-satunya lembaga tingkat provinsi di Indonesia yang menerima penghargaan tersebut. 

Penghargaan itu merupakan apresiasi tertinggi di bidang energi dan sumber daya mineral.

Nana Sudjana mengatakan, penerima penghargaan dari kategori pemerintah di bidang geologi hanya tiga, meliputi Pemprov Jateng (Pengelola Air Tanah), Kabupaten Magelang (Manajemen Mitigasi Bencana Geologi), dan Kabupaten Maros-Sulawesi Selatan (Konservasi Geologi). 

Sudah banyak upaya yang dilakukan Pemprov Jateng dalam mengelola air tanah.

BACA JUGA: Telkomsel Raih Tiga Penghargaan Internasional TM Forum’s Innovation Awards 2024

BACA JUGA: Jadi Film Lokal Tegal yang Masuk Bioskop, Turah Sempat Masuk Nominasi Academy Award

Antara lain melakukan kajian terhadap zona konservasi air tanah sebanyak 20  cekungan air tanah di Jateng,  memberlakukan pembatasan debit pengambilan air tanah kepada para pelaku usaha dan mengarahkan supaya menggunakan air permukaan atau PDAM. 

Sumber: