Sertifikat 790 Bidang Aset Pemkab Tegal Tengah Diproses, Identifikasi Sudah 93 Persen
SERTIFIKAT - Di puncak peringatan Hantaru, secara simbolis diserahkan sertifikat aset Pemkab Tegal yang sudah terbit kepada kepala Dinas Perkim. -Hermas Purwadi-Radartegal.disway.id
SLAWI, radartegal.com - Sertifikat 790 bidang aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal tengah diproses.
Pemkab Tegal melalui Dinas Perkim memberi apresiasi terhadap capaian progres percepatan pensertipikatan aset yang kini terus dilakukan.
Kepala ATR/BPN Winarto ST melalui Kasi Surve dan Pemetaan Anang Romdhoni menyatakan, saat ini untuk program pensertipikatan aset Pemkab Tegal untuk proses penerbitan sertipikat sebanyak 790 bidang.
"Target awal untuk pensertipikatan aset Pemkab Tegal sebanyak 1.059 bidang. Dan hingga saat ini untuk proses penerbitan sertipikat ada 790 bidang," ujarnya, Rabu, 25 September 2024.
BACA JUGA: Percepat Sertifikasi Aset Pemkab Tegal, Segini Anggaran yang Diajukan Disperkim
BACA JUGA: 2.056 Bidang Tanah Aset Pemkab Tegal Belum Bersertifikat, Disperkim: Dideadline Kelar Tahun 2025
Di puncak peringatan Hantaru, secara simbolis diserahkan sertifikat aset Pemkab Tegal yang sudah terbit kepada kepala Dinas Perkim.
Selain itu juga diserahkan secara simbolis setipikat tanah wakaf, dan sertipikat hak atas tanah.
Pihaknya menyatakan, dari program PTSL (Pensertipikatan Tanah Sistematis Lengkap), sebanyak 40.000 berkas yang masuk saat ini sudah berhasil diterbitkan SHAT (Sertipikat Hak Atas Tanah) sebanyak 28.179 bidang.
"Masih ada sisa sedikitnya 11.8231 bidang yang akan kami maksimalkan rampung di akhir tahun ini," jelasnya.
BACA JUGA: Sorot Lahan Tidur, Ketua DPRD: Aset Pemkab Tegal Banyak yang Tidak Dimanfaatkan
BACA JUGA: 100 Persen Aset Pemkab Brebes Sudah Bersertifikat
Terpisah, Kepala Dinas Perkim Jaenal Dasmin menyatakan, tahun ini diharapkan 1.000 sertifikat aset Pemkab Tegal bisa terbit.
Sebelumnya, tercatat ada 2.160 bidang aset milik pemkab yang belum bersertifikat.
Sumber: