Sah! Pilkada 2024 di Brebes Hanya Diikuti Satu Pasangan Calon

Sah! Pilkada 2024 di Brebes Hanya Diikuti Satu Pasangan Calon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, resmi menetapkan satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang maju dalam Pilkada Brebes.(istimewa)--

BREBES, radartegal.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, resmi menetapkan satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang maju dalam Pilkada 2024 di Brebes, Minggu 22 September 2024 malam.

Satu paslon yang bakal ikut dalam Pilkada 2024 di Brebes yakni Paramitha Widya Kusuma dan Wurja.

Penetapan paslon Mitha-Wurja itu, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Brebes Nomor 1367 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2024.

 

Atas penetapan ini, Pilkada 2024 di Brebes dipastikan hanya diikuti paslon tunggal. 

 

BACA JUGA: Pilkada Brebes 2024 Berpotensi Calon Tunggal, Seruan Kotak Kosong Meluas

 

BACA JUGA: Maju di Pilkada Brebes, Anggota DPRD Wurja Ajukan Surat Pengunduran Diri

 

Dalam proses penetapan itu, KPU melakukan rapat pleno yang berlangsung sekitar 3 jam, dimulai pukul 15.00 WIB. 

 

"Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Brebes nomor 1367 Tahun 2024, kami telah menetapkan paslon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2024. Yakni, ada satu paslon yang telah kami tetapkan melalui rapat pleno, paslon Paramitha - Wurja," ungkap Ketua KPU Kabupaten Brebes Manja Lestari Damanik, Minggu malam.

 

Hasil rapat pleno tersebut, kata Manja, setelah dicek kembali semua persyaratan paslon, seluruhnya sudah lengkap, dan tidak ada kendala.

 

Sehingga, pihaknya menetapkannya sebagai paslon yang maju di Pilkada 2024 Brebes.

 

BACA JUGA: Jelang Pendaftaraan Bacalon, KPU Buka Pendaftaran Pemantau di Pilkada Brebes

 

BACA JUGA: Ki Adem dan Nyi Ayem Jadi Maskot Pilkada Brebes, Jingle Baru Ikut Diluncurkan

 

"Jadi hanya ada satu perserta di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes," ucapnya.

 

 

Lebih lanjut dia mengatakan, tahapan selanjutnya, KPU Kabupaten Brebes akan melaksanakan pengundian nomor urut pada Senin 23 September 2024.

 

Meski hanya satu paslon dalam Pilkada 2024 di Brebes, tetapi pengundian nomor urut tetap dilaksanakan.

 

Nantinya KPU Kabupaten Brebes akan menyediakan dua slongsong yang berisi nomor urut untuk dipilih paslon. 

 

"Nanti paslon memilih satu nomor. Kalau cuma satu berarti yang satu nomor lainnya berisi kolom kosong," pungkasnya.

Sumber: