Jelang Pendaftaraan Bacalon, KPU Buka Pendaftaran Pemantau di Pilkada Brebes

Jelang Pendaftaraan Bacalon, KPU Buka Pendaftaran Pemantau di Pilkada Brebes

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes membuka pendaftaran pamenatau di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Brebes, November 2024 mendatang. (Istimewa)--

BREBES, radartegal.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes membuka pendaftaran pamenatau di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Brebes, November 2024 mendatang. Ini diketahui usai KPU menggelar sosialisasi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Selasa 16 Juli 2024.

 

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Brebes, Mochamad Muarofah mengatakan, hingga saat ini belum ada peserta yang mendaftarkan diri ke KPU untuk Pemantau Pilkada Brebes nanti.

 

"Hingga saat ini belum ada yang mendaftar sebagai Pemantau di Pilkada Brebes nanti," ujarnya.

 

Muarofah menyebutkan, pemantau Pilkada ini tentunya dibutuhkan dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Brebes 2024 mendatang. Ini tidak lain sebagai penyeimbang dalam pelaksanaan Pilkada nanti.

 

BACA JUGA: Pj Walikota Berharap Angka Partisipasi Pemilih di Tegal dalam Pilkada Serentak 2024 di Atas 80 Persen

 

BACA JUGA: Diminta Bijak Gunakan Media Sosial, Netralitas Pilkada 2024 Diikrarkan ASN Tegal Selatan

 

"Setelah sosialsiais ini kami harap ada tim pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar," terangnya.

 

 

Dia menjelaskan, kalau tim pemantau ini nantinya akan diambil dari seorang independen. Sehingga dapat menjadi penyeimbang dalam pelaksanaan Pilkada Brebes November mendatang.

 

"Prosesnya tim pemantau ini harus mendaftar di KPU Brebes, kemudian nanti akan mendapatkan akreditasi. Dan tentunya tim pemantau yang mendaftar ini harus independen," terangnya.

 

Saat disinggung mengenai tugas dari tim pemantau, nantinya setelah diterima para petugas tim pemantau akan bekerja sesuai Petunjuk Teknis (Juknis). Di mana, juknis itu akan dibagikan seteah tim pemantau dinyatakan diterima.

 

BACA JUGA: Apresiasi KPU dan Bawaslu, Ketua DPRD Memprediksi Pilkada 2024 di Tegal Hanya Diikuti 3 Paslon

 

BACA JUGA: Diminta Bijak Gunakan Media Sosial, Netralitas Pilkada 2024 Diikrarkan ASN Tegal Selatan

 

"Tim pemantau ini akan bekerja sesuai dengan juknis yang akan kita berikan kepada mereka yang diterima," pungkasnya.

 

Dalam kegiatan tersebut hadi sebagai narasumber Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Periode 2018-2023. Dan Ketua Desk Pilkada Kabupaten Brebes Ananto Heriwibowo.

 

Pemantauan Pilbup Brebes 2024 dapat dilaksanakan oleh organisasi kemasyarakatan Pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar di Pemerintah dan/atau lembaga Pemantau Pemilihan asing. Pemantau Pilbup Brebes 2024

harus memenuhi persyaratan:

  1. berbadan hukum
  2. bersifat independen
  3. mempunyai sumber dana yang jelas dan.
  4. terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU,KPU Provinsi, atau KPU
  5. Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

BACA JUGA: Berharap Semakin Profesional, Pj Gubernur Jateng Singgung Pengamanan Pilkada 2024 saat Hut Bhayangkara

 

BACA JUGA: Lebih Rawan Dibanding Pilpres, Pilkada Serentak 2024 Diantisipasi Pemprov Jateng dengan Hal Ini

 

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, Pemantau Pemilihan asing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai Pemantau Pemilihan di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan.
  2. memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilihan dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan.
  3. memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam Keputusan Pedoman Teknis ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: