TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 Dicabut, Momen Mengembalikan Martabat Presiden Soekarno

TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 Dicabut, Momen Mengembalikan Martabat Presiden Soekarno

Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo. -tangkapan layar-

"Bung Karno tidak pernah diberi kesempatan untuk membersihkan namanya di pengadilan," lanjut Benny, mencerminkan ketidakadilan yang dirasakan oleh keluarga dan para pendukung Soekarno selama bertahun-tahun.

Pelurusan sejarah ini menjadi sangat penting dalam pembentukan identitas bangsa ke depan. 

BACA JUGA: Perkuat Ideologi Pancasila, BPIP Gandeng Pemkab Klaten dan Universitas Diponegoro

BACA JUGA: Sambut HUT RI ke-79, Staf Khusus BPIP Ajak Pemuda Kembali ke Visi Para Founding Fathers

Soekarno, dengan gagasannya tentang Pancasila dan peran besar dalam memimpin perjuangan kemerdekaan Indonesia, harus mendapatkan penghormatan yang layak. 

Benny menekankan bahwa pelurusan ini juga bertujuan untuk menghapus stigma politik yang selama bertahun-tahun menghantui keluarga Soekarno.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia John Pieris, turut menyatakan bahwa pencabutan TAP MPRS harus diiringi dengan penerbitan TAP MPR baru untuk membersihkan nama Soekarno sepenuhnya. 

“Pencabutan TAP ini penting, tetapi harus ada tindakan lanjutan untuk memastikan nama Soekarno dibersihkan dari tuduhan,” kata John.

BACA JUGA: Untuk Penguatan Pancasila, BPIP Beri Salinan Teks Proklamasi Kepada 38 Kepala Daerah

BACA JUGA: Setelah 56 Tahun Sejarah Terulang, Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih Diserahkan oleh BPIP

Menurut anggota Dewan Pengarah BPIP itu, adanya Ketetapan MPR terkiat pemulihan nama Soekarno menjadi faktor penting dalam ranah hukum Indonesia, sesuai dengan teori hukum dan teori perundang-undangan di Indonesia. 

Ia setuju dengan diperlukannya upaya pelurusan sejarah, juga dengan pengungkapan dalang sebenarnya dalam peristiwa G 30 S/PKI, termasuk juga dengan TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967.

Sumber: