BPIP Gelar FGD, Bahas Pemulihan Nama Baik Proklamator Ir Soekarno

BPIP Gelar FGD, Bahas Pemulihan Nama Baik Proklamator Ir Soekarno

BUKA FGD- Kepala BPIP Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, MA, Ph.D. saat membuka FGD di Auditorium RRI, Jakarta pada 19 November 2024, -ISTIMEWA-radartegal.disway.id

JAKARTA, radartegal.com – Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 terhadap Pemulihan Nama Baik Dr. (H.C) Ir. Soekarno sebagai Tokoh Proklamator Kemerdekaan Bangsa Indonesia menjadi bahasan tema yang diambil Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) saat menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT)/ Focus Group Discussion (FGD).

Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium RRI, Jakarta pada 19 November 2024, dan dibuka oleh Kepala BPIP Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, MA, Ph.D. 

Diskusi tersebut juga dihadiri oleh Ketua MPR RI yang diwakili oleh Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Hentoro Cahyono, S.H., M.H yang menyampaikan sambutan. 

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Anindito Aditomo, S.Psi., M.Phil., Ph.D, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H., Wakil Ketua MPR RI periode 2019-2024 Dr. Ahmad Basarah, S.H., M.H., Peneliti Sejarah BRIN Prof. Asvi Warman Adam, dan Akademisi Universitas Airlangga Airlangga Pribadi Kusman, S.IP., M.Si., Ph.D.

BACA JUGA: Minta Maaf, BPIP Pastikan Kejadian Paskibraka Putri Copot Jilbab Tak Akan Terulang Lagi

BACA JUGA: BPIP Tekankan Makna Kemerdekaan Indonesia dalam Sarasehan Pancasila di Yogyakarta

Forum diskusi tersebut diselenggarakan sesuai dengan isi surat pimpinan MPR-RI melalui surat Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Nomor: B-1558J/HK.00.00/B-VII/SetjenMPR/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024.

Perihal Sosialisasi Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno. 

Surat tersebut pada intinya menegaskan bahwa secara yuridis tuduhan terhadap Presiden Soekarno yang dianggap memberikan kebijakan yang mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada tahun 1965 dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960-2022.

Kepala BPIP Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, MA, PhD, menyampaikan dalam sambutannya bahwa pada dasarnya kegiatan ini merupakan bentuk komitmen BPIP untuk mendukung inisiatif MPR RI dalam menyosialisasikan tidak berlakunya lagi TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 kepada seluruh elemen masyarakat melalui tugas-tugas pembumian Pancasila. 

BACA JUGA: BPIP Sesalkan Berhentinya Bakal Calon Paskibraka Kristianie Maju ke Tingkat Pusat

BACA JUGA: BPIP Minta Maaf Atas Pelarangan Hijab Bagi Paskibraka Putri

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPIP juga menegaskan bahwa DKT ini bertujuan untuk mengawal upaya pemulihan nama baik, hak-hak konstitusional, serta pelurusan sejarah perjuangan ”Sang Penggali Pancasila” yang saat ini masih terdistorsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: