Sanksi DC Pinjol yang Sebarkan Data Pribadi Tanpa Izin, Dipenjara dan Denda hingga Rp5 Miliar

Sanksi DC Pinjol yang Sebarkan Data Pribadi Tanpa Izin, Dipenjara dan Denda hingga Rp5 Miliar

PIDANA - Sanksi tegas mengancam debt collector (DC) pinjol yang, diketahui sebarkan data pribadi tanpa izin nasabahnya.--

radartegal.com – Debt collector atau DC pinjol yang sebarkan data pribadi tanpa izin nasabahnya terancam sanksi berat. Itulah sebabnya, nasabah galbay sekalipun tak perlu takut untuk menghadapi DC. 

Sanksi atau hukuman berat tersebut, tergolong sangat serius. Karena petugas penagih utang atau DC pinjol sudah melanggar ketentuan aturan hukum yang berlaku.

Berdasarkan aturan hukumnya, sanksi DC pinjol yang sebarkan data pribadi tanpa izin, berlaku untuk semua platform. Baik untuk layanan pinjol ilegal maupun yang sudah terverifikasi OJK.

Kriterianya jelas bahwa penyebaran data pribadi tanpa izin pemiliknya atau nasabah, merupakan tindakan kriminal. Apalagi jika kemudian disalahgunakan  untuk megeruk keuntungan pribadi.

BACA JUGA: Jangan Kalah Mental, Ikuti Cara Mudah Membedakan DC Pinjol Resmi atau Palsu Agar Terhindar dari Penipuan

BACA JUGA: Cara penagihan utang oleh DC pinjol bisa bikin malu seumur hidup, Begin Trik dan Tips Mengatasinya

Jenis sanksi DC pinjol yang sebarkan data pribadi tanpa izin

Sekedar informasi, apabila Anda sebagai nasabah mendapatkan ancaman penyebaran data tanpa izin segera laporkan. Utamanya terhadap pinjol legal, nasabah bisa melaporkannya ke OJK.

Perlu diketahui nasabah, sebagai operator OJK telah menetapkan peraturan terkait operasional dc dan pinjol. Mulai dari pendaftaran, suku bunga, sampai praktik penagihan utang-utang nasabah.

DC lapangan pinjol saat menagih utang, mereka dilarang melakukan hal-hal yang merugikan nasabah. Mulai dari teror, ancaman, intimidasi, termasuk pada penyebaran data pribadi.

Itulah mengapa DC pinjol resmi harus mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan tadi. Jika tidak, sanksi serius mengancam dan akan dikenakan tanpa pandang bulu.

BACA JUGA: Jangan Takut Nolak, Periksa 4 Syarat-syarat yang Dibawa DC Pinjol saat Nagih Utang

BACA JUGA: Tak Perlu Lari atau Pindah Alamat, Pakai 7 Cara Menghentikan Teror DC Pinjol yang Kerap Datang ke Rumah

Apalagi ada pinjol yang sengaja menyalahgunakan data pribadi nasabahnya untuk kepentingan pribadi. Adapun beberapa sanksi yang akan diberikan kepada DC pinjol yang sebarkan data pribadi tanpa izin.

Sumber: