Hati-hati, 3 Risiko Ini Berotensi Terjadi Meski Utang Pinjol Ilegal Sudah Lunas

Hati-hati, 3 Risiko Ini Berotensi Terjadi Meski Utang Pinjol Ilegal Sudah Lunas

WASPADA - Sejumlah risiko pinjol ilegal, meski utang sudah lunas harus dipahami oleh nasabah sebelum mengajukan pinjaman.--

radartegal.com – Meski utang pinjol ilegal sudah lunas, ternyata masih berpotensi menimbulkan tiga hal risiko yang merugikan. Peminjam benar-benar akan sangat dirugikan, jika oknum nakal tersebut melakukan modus penipuan pinjol ilegal.

Hal yang masih akan terjadi meski hutang pinjol ilegal sudah lunas ini tidak selalu kejadian, namun besar kemungkinannya akan menimpa beberapa peminjam. Sebab, oknum ilegal ini licik memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.

Apa saja hal yang masih akan terjadi meski hutang pinjol ilegal sudah lunas? Berikut ulasan selengkapnya, khususnya bagi Anda yang pernah jadi peminjam pinjaman online tidak resmi OJK.

Modus penipuan pinjol ilegal

BACA JUGA: Cara Menghapus Data Pinjol Ilegal Galbay, Pastikan Identitas Pribadi Aman dan Tak Tersebar

BACA JUGA: Hindari Ancaman Penyebaran Data Pribadi Pinjol Ilegal dengan 6 Tindakan Sederhana

Pinjaman online ilegal memang memiliki sejumlah modus penipuan atau muslihat untuk menjerat korbannya.

Termasuk kepada peminjamnya yang sekalipun sudah melunasi hutang-hutang yang dibebankan. Peminjam tidak benar-benar bisa aman dan terbebas dari pinjol ilegal sekalipun sudah tidak memiliki tunggakan.

Sebab, oknum pinjol ilegal akan melakukan beberapa cara untuk meraih keuntungan dengan cara diluar hukum.

Biasanya, saat peminjamnya galbay atau sudah lewat jatuh tempo, mereka akan diteror oleh pinjol untuk segera melunasi hutangnya.

BACA JUGA: Hapus Data Pribadi Pinjol Ilegal Sekarang Juga, Ikuti 6 Cara Gampang Agar Terbebas dari Kebocoran

BACA JUGA: Ngeri, Jangan Sampai Terjebak! Kenali 4 Modus Pinjol Ilegal Berikut Ini Agar Hidup Terasa Nyaman

Meskipun pinjol ilegal tidak memiliki DC lapangan, mereka sering menggunakan cara tertentu untuk mendatangi nasabahnya. Mulai dari membuat orderan fiktif, menyamar menjadi kurir, dan sejenisnya.

Awalnya, mereka akan menagih hutang lebih dulu via media komunikasi secara terus menerus. Namun, jika peminjam tidak segera membayar, maka mereka biasanya akan menyebarkan data tanpa izin.

Sumber: