Pergub Pencegahan dan Penanganan TPPO Diterbitkan Pemprov Jateng, Gandeng IOJI

Pergub Pencegahan dan Penanganan TPPO Diterbitkan Pemprov Jateng, Gandeng IOJI

KERJA SAMA- Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana saat menerima kunjungan CEO IOJI, Achmad Santosa di kantor Kantor Gubernur Jateng Jumat, 6 September 2024.-Istimewa-Radartegal.disway.id

SEMARANG, Radartegal.com – Memberi perlindungan serta pencegahan agar warganya tak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 tahun 2024 tentang TPPO.

Dalam pembuatan regulasi ini, Pemprov Jawa Tengah melakukan kerja sama dengan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI).

Pergub ini juga berlaku untuk  warga dari luar daerah yang jadi korban di Jateng.

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana, menyampaikan terima kasih kepada IOJI yang telah membantu proses penyusunan Pergub Pencegahan dan Penanganan TPPO. 

BACA JUGA: Gegara Kasus TPPO, Polres Pemalang Diganjar Penghargaan TRC PPA

BACA JUGA: SPPI Gelar Promosi Kerja, IMCAA Pemalang Minta Polri Serius Tangani TPPO Sektor Perikanan

Dengan begitu, penyusunan regulasi ini bisa selesai. 

Hal itu disampaikan oleh Nana saat menerima kunjungan CEO IOJI, Achmad Santosa di Kantor Gubernur Jateng Jumat, 6 September 2024.

Sementara itu, Achmad Santosa mengapresiasi respon cepat jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jateng terhadap isu TPPO ini. 

OPD tersebut antara lain Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

BACA JUGA: Bukan Soal Kasus TPPO, Polda Jateng Kumpulkan 140 Perwira Polisi Se-Ekswil Pekalongan di Pemalang Karena Ini

BACA JUGA: Kasus Perdagangan Orang Terungkap di Pemalang, Pemkab Langsung Bentuk Satgas TPPO

Regulasi ini, kata Achmad, akan memberikan pengaruh pada perusahaan migrant agency. 

Sumber: