Terdakwa Nenek di Tegal yang Diduga Palsukan Surat Absen Lagi, Hakim Tegur Penasehat Hukum

Terdakwa Nenek di Tegal yang Diduga Palsukan Surat Absen Lagi, Hakim Tegur Penasehat Hukum

Sidang nenek di Tegal diduga palsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah--

TEGAL, radartegal.com - Terdakwa Nenek di Tegal yang diduga palsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah kembali tidak menghadiri sidang dengan alasan sakit. Sidang yang seyogyanya digelar pada Kamis 5 September 2024 itu pun akhirnya ditunda kembali.

Awalnya, sidang dengan agenda pembacaan vonis itu dibuka pada pukul 10.30 WIB. Namun, terdakwa Hj. Sarinah tidak dapat hadir di persidangan dan hanya kuasa hukumnya yang hadir.

Saat itu, kuasa hukum menyampaikan jika terdakwa sakit dan tidak dapat hadir. Majelis hakim kemudian meminta bukti pendukung yang menyatakan terdakwa benar-benar sakit.

Selanjutnya, kuasa hukum meminta sidang untuk diskors karena akan meminta surat keterangan dokter tempat terdakwa dirawat sebagai pendukung. Atas permintaan penasehat hukum, sidang kemudian diskors selama 60 menit.

BACA JUGA: Dinilai Terbukti Gunakan Surat Palsu untuk Pengurusan Sertifikat, Nenek di Tegal Dituntut Pidana 10 Bulan

BACA JUGA: Pemeriksaan Selesai, Hakim Putuskan Perkara Nenek di Tegal Diduga Palsukan Surat Pekan Depan

Ketua majelis hakim Indah Novi Susanti sesaat sebelum menskors sidang mengatakan jika terdakwa memang benar sakit, maka harus ada bukti pendukung. Yakni, surat keterengan dokter dan rekam medisnya, sehingga diketahui sakitnya apa.

"Ingat ini sudah dua kali terdakwa tidak hadir. Kalau tiga kali tidak hadir kami bisa panggil dokter yang merawatnya. Kami bisa membacakan putusan tanpa dihadiri terdakwa," katanya.

Selang 60 menit kemudian, sidang digelar kembali. Kali ini, Penasehat hukum menyerahkan surat keterangan dokter yang menyatakan terdakwa sedang sakit, sehingga sidang ditunda dan akan digelar kembali pada Kamis 12 September 2024 mendatang.

Usai persidangan, JPU Wiwin Windarto mengatakan terdakwa Hj Sarinah memang sedang dirawat di ruang Bougenvil RSI Harapan Anda Tegal. Terdakwa dirawat pada Rabu 04 September 2024 kemarin dengan sakit vertigo sama asam lambung.

BACA JUGA: Hadir di Sidang Dugaan Nenek di Tegal Palsukan Surat untuk Pengurusan Sertifikat, Saksi Ahli: Unsur Terpenuhi

BACA JUGA: Yakin Bersalah, JPU Tetap Tuntut Nenek di Tegal yang Diduga Palsukan Surat dengan Pidana 10 Bulan

"Minggu depan kami akan panggil dokter yang merawatnya, apakah terdakwa bisa dihadirkan di persidangan atau tidak. Kalau tidak bisa hadir nanti ada pertimbangan khusus dari majelis hakim, mungkin bisa diputus in absentia," ujarnya.

Wiwin berharap, pada persidangan berikutnya erdakwa bisa hadir. Sehingga, kasus tersebut bisa segera diputuskan. 

Sumber: