Terdakwa Nenek di Tegal yang Diduga Palsukan Surat Absen Lagi, Hakim Tegur Penasehat Hukum

Terdakwa Nenek di Tegal yang Diduga Palsukan Surat Absen Lagi, Hakim Tegur Penasehat Hukum

Sidang nenek di Tegal diduga palsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah--

Sebagai informasi, kasus itu bermula pada 1993 lalu, dimana terdakwa Hj Sarinah memberitahukan kepada H. Rokhayah jika tanah H. Mudli hendak menjual tanahnya seharga Rp125 juta. Saat itu, masih tanah seluas 13.570 meter persegi di Desa Muarareja, Kecamatan Tegal Barat masih berbentuk letter c.

Sepanjang, Hj Rokhayah meminta kepada terdakwa untuk menjadi perantara jual beli tanah tersebut. Namun, belakangan terbit sertifikat tanah atas nama Eli Susmini dan Lediana yang merupakan anak terdakwa Hj Sarinah.

Kasus itu, kemudian dilaporkan ke Polres Tegal Kota, berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP. Sebelum, JPU menuntut terdakwa Hj. Sarinah dengan dakwaan 10 bulan penjara karena dinilai terbukti menggunakan surat palsu untuk pengurusan sertifikat tanah. 

Sumber: