Siap Fasilitasi Pembentukan Fraksi dan AKD, Ketua DPRD Sementara Kabupaten Tegal Bilang Begini

Siap Fasilitasi Pembentukan Fraksi dan AKD, Ketua DPRD Sementara Kabupaten Tegal Bilang Begini

MENJELASKAN - Ketua DPRD Sementara DPRD Kabupaten Tegal Galuh Ghibran saat berada di kantornya, Kamis, 5 September 2024.-Fatkhurrohman-Radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.com – Mengaku siap memfasilitasi pembentukan fraksi dan Alat Kelengkapan DPRD (AKD), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sementara Kabupaten Tegal Galuh Ghibran Bisri SH mengaku belum mengetahui akan ada berapa fraksi yang terbentuk. 

Hal itu diungkapkannya saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis, 5 September 2024.

”Sampai tanggal 10 September 2024 nanti, dari beberapa partai partai yang masuk parlemen akan menyetorkan nama-nama fraksi. Setelah itu, dua atau tiga hari akan dirapatkan dan dibentuk fraksi,” ungkapnya.

Pihaknya memperkirakan, AKD akan dibentuk setelah ada penentuan ketua DPRD Definitif. 

BACA JUGA: Tancap Gas, DPRD Brebes Mulai Susun Tata Tertib dan Panja

BACA JUGA: Jadi Anggota DPRD Kota Tegal yang Termuda, Bagas Akan Perjuangkan Terwujudnya SMA Negeri di Tegal Selatan

Ketua DPRD nantinya akan ditentukan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Sebab, PKB merupakan partai politik pemenang pemilu dengan jumlah 17 kursi DPRD Kabupaten Tegal. 

”Kita tunggu saja siapa ketua definitif nanti. Beberapa nama sudah muncul,” ungkapnya.

Saat ditanya, apakah siap untuk jadi ketua DPRD definitif, Galuh mengaku siap, meskipun semuanya tetap diserahkan kepada partai. 

BACA JUGA: 120 Anggota DPRD Jateng Resmi Dilantik, Nana Sudjana: Kerja Sama Harus Lebih Baik

BACA JUGA: Jadi yang Tertua, Anggota DPRD Kota Tegal Punya Hobi Seperti Ini

”Siapapun yang dipilih partai, harus dihormati. Kalau ternyata saya, ya saya siap. Sebab, PKB adalah partai pemenang,” ujarnya.

Menurut dia, sebagai pimpinan DPRD sementara, pihaknya punya kewajiban untuk memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi yang dalam waktu dekat akan terbentuk.

Sumber: