Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Prabowo Imbau Ojol dan Kurir Dapat THR Seperti Swasta dan BUMN

Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Prabowo Imbau Ojol dan Kurir Dapat THR Seperti Swasta dan BUMN

THR- Pemerintah sepakat agar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai swasta, BUMD, dan BUMN paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri.-ISTIMEWA-Facebook

Radartegal.com- Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online tahun ini berpeluang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Presiden RI Prabowo Subianto mengimbau kepada para pemilik aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan keaktifan kerja.

Menurutnya, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi online yang telah mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia tahun ini.

"Pemerintah mengimbau untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan keaktifan kerja 250rb pekerja pengemudi kurir online yang aktif 1-1,5 juta yang berstatus part time tidak full time," kata Prabowo di Istana Merdeka, Senin, 10 Maret 2025.

BACA JUGA: Gaspoll! Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2025 Sudah Keluar, Nominalnya Bikin Melek!

BACA JUGA: Stabil Jelang THR Cair, Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 9 Maret 2025 Hampir Rp1,7 Juta per Gram

Terkait pencairan THR, Prabowo Subianto memerintahkan kepada para pengusaha di perusahaan swasta untuk memberikan THR kepada pegawainya paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

"Tak terasa kita sudah berada di hari ke 10 bulan Ramadan dan sebentar lagi kita akan merayakan hari raya Idulfitri 1446 H. Pada siang hari ini dapat laporan dari para menteri kabinet Merah Putih mereka telah melaksanakan beberapa kali pertemuan dan akhirnya kita telah memutuskan beberapa kebijakan tentang pemberian THR terhadap pekerja swasta BUMD, BUMN," kata Prabowo.

Dari pertemuan itu, pemerintah sepakat agar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai swasta, BUMD, dan BUMN paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri.

Meski demikian, terkait besaran THR tersebut, Prabowo mengatakan akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui surat edaran.

BACA JUGA: Raih Saldo DANA Gratis Setiap Hari hingga Ratusan Ribu, Bisa Jadi Tambahan THR!

BACA JUGA: Main Game Dibayar? Ini 12 Game Penghasil Saldo Dana yang Bisa Bantu Bayar THR Ramadan

"Jadi saya sampaikan sebagai berikut, pertama pemberian THR bagi swasta, BUMN, dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya besarannya dari menteri ketenagakerjaan melalui surat edaran," ujar Prabowo.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait