Demo di Semarang Ricuh, Polda Jateng: Water Cannon dan Gas Air Mata untuk Cegah Bahaya Lebih Lanjut
DEMO - Pintu gerbang Balai Kota Semarang dijebol demonstram saat aksi demo yang berakhir ricuh, Senin 26 Agustus 2024.-humas polda jateng for radartegal.com-
Dalam penjelasannya, Kombes Pol Artanto menekankan bahwa penggunaan water cannon dan gas air mata di dasarkan pada prinsip necessitas. Yaitu penggunaan kekuatan hanya dilakukan jika memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi.
“Kami memahami betul bahwa ketika situasi di lapangan sudah membahayakan, kami harus melindungi keselamatan semua pihak. Penggunaan water cannon dan gas air mata adalah langkah yang diambil demi mencegah hal-hal yang lebih buruk,“ tegas Kabid Humas.
Ditandaskan lagi, semua dilakukan dengan pertimbangan matang dan sesuai dengan prinsip necessitas. Yaitu hanya ketika situasi memaksa dan berdasarkan berbagai pertimbangan. “Efek gas air mata bagi mereka yang tidak terbiasa, memang dapat menyebabkan mata perih dan hidung terasa tidak nyaman."
BACA JUGA: Kapolda Jateng di Brebes Minta Masing-masing Daerah Amankan Pilkada Serentak 2024
"Namun dampak ini bersifat sementara. Kami memahami bahwa angin yang membawa gas air mata bisa mengenai siapa saja, dan ini adalah hal yang tidak diinginkan. Kami selalu berupaya meminimalkan dampak tersebut untuk menjaga keselamatan bersama," terangnya.
Lindungi semua pihak
Dengan mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan, ungkap Kaid Humas, Polda Jateng memastikan tindakan yang diambil adalah untuk melindungi keselamatan semua pihak.
"Setiap langkah yang kami ambil didasari oleh niat tulus, untuk melindungi keselamatan semua pihak. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, kami memastikan bahwa semua tindakan adalah demi kebaikan bersama, menjaga keamanan, dan ketertiban masyarakat," tandasnya lagi.
Adanya demo ricuh di Semarang tersebut, Polda Jateng berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Semarang. Selain itu, mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati aturan dalam menyampaikan aspirasinya, agar tidak mengganggu ketertiban umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: