Bikin Jaringan Narkotika Internasional Tak Berkutik, Polda Jateng Amankan Peredaran 18,73 Kg Sabu
RILIS - Wakapolda Jateng, Brigjen Pol. Agus Suryonugroho (kedua dari kanan) memimpin konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba oleh jaringan narkotika internasional di Lobby Mapolda Jl. Pahlawan, Selasa 27 Agustus 2024.-humas polda jateng for radartegal.com-
Ancamannya adalah dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Artanto meminta masyarakat tidak ragu melapor kepada polisi. Utamanya bila menemukan indikasi atau dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
BACA JUGA: Total Ada 36 Kasus, 9 Kecamatan di Kabupaten Tegal Rawan Tindak Pidana Narkoba
BACA JUGA: 10 Orang di Brebes Diamankan Polisi Terkait Narkoba, Seorang di Antaranya Tanam Ganja
Menurutnya, semakin cepat laporan tersebut diterima, akan bertambah banyak jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba. “Polda Jateng berkomitmen bertindak tegas memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.”
Keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika internasional ini memiliki dampak yang sangat signifikan dalam melindungi masyarakat. Dengan berhasilnya Polda Jateng menyita sabu dan ekstasi dalam jumlah besar, berpotensi menyelamatkan sebanyak 95.075 jiwa warga negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: