Hari Pertama Pendaftaran Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal, Begini Kondisi KPU

Hari Pertama Pendaftaran Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal, Begini Kondisi KPU

KONFERENSI PERS - Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi didampingi Komisioner lainnya memberikan keterangan pers terkait pendaftaran Pilkada 2024, Selasa, 27 Agustus 2024.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.com - Hari ini merupakan hari pertama pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Tegal, Selasa, 27 Agustus 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi mengatakan, pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Tegal untuk Pilkada 2024 dimulai pada 27-28 Agustus 2024 pukul 08.00-16.00 WIB. 

Kemudian pada 29 Agustus pukul 08.00-23.59 WIB.

Adapun ketentuan pendaftaran Pilkada 2024, syarat minimal pencalonan adalah memperoleh rekomendasi parpol atau gabungan parpol dengan suara sah minimal 6,5 persen atau setara 56.608 suara.

BACA JUGA: Salah Satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pilkada 2024 Berencana Daftar ke KPU di Tanggal Ini

BACA JUGA: Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Segera Dibuka, KPU Umumkan Syaratnya

"Saat pendaftaran, pimpinan parpol wajib hadir," kata Himawan Tri Pratiwi, kepada sejumlah awak media, Selasa, 27 Agustus 2024.

Dia menyatakan, berdasarkan Pasal 97 ayat (4) jo Pasal 1 angka 17 PKPU nomor 8 tahun 2024, maka sebelum kegiatan pendaftaran Pilkada 2024 dimulai, terlebih dahulu KPU memastikan kehadiran ketua dan sekretaris partai politik pengusul.

"Jika ketua dan atau sekretaris parpol tidak hadir, maka pendaftaran akan menggunakan media elektronik khusus terhadap yang bersangkutan (ketua dan/atau sekretaris parpol yang tidak hadir). Hal itu mendasari Pasal 97 ayat (5) PKPU nomor 8 tahun 2024," paparnya.

Meski sudah menggunakan media itu tapi mereka tetap tidak bisa hadir, maka KPU meminta kepada penghubung agar menunjukkan surat dari instansi yang berwenang mengenai ketidakhadiran tersebut.

BACA JUGA: KPU Gelar Gladi Bersih Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Brebes

BACA JUGA: Segera Buka Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Waliota Tegal, KPU Komitmen Laksanakan Putusan MK

Mereka juga bisa diwakili oleh pengurus DPP. 

Sumber: